Emosi Petani Tebu, Ancam Demo Geruduk Kantor Kemendag-Ini Tuntutannya

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
27 August 2025 16:10
Ilustrasi tebu. (Pixabay)
Foto: Ilustrasi tebu. (Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) mendesak pemerintah segera menunda sekaligus merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Jika tuntutan itu diabaikan, petani tebu mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Perlu diketahui, Permendag 16/2025 merupakan pengganti Permendag 8/2024 dan dijadwalkan berlaku mulai 30 Agustus 2025. Salah satu pasal yang dipermasalahkan adalah Pasal 93 huruf c terkait pencabutan persetujuan impor bahan bakar lain melalui sistem INATrade.

Sekretaris Jenderal APTRI M Nur Khabsyin menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam jika regulasi ini tetap dijalankan.

"Karena kalau tidak direvisi atau tidak kembali ke Permendag yang sebelumnya (Permendag 8/2024), petani tebu tetap akan melakukan unjuk rasa di Kementerian Perdagangan," ujarnya saat ditemui di sela Seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Menurut Nur, dampak aturan ini sangat serius. Tangki penampungan tetes di pabrik gula bisa meluap karena tidak terserap pasar. Jika kondisi itu terjadi, pabrik dipaksa menghentikan penggilingan, yang otomatis menunda panen tebu.

"Bahwa ini Permendang 16 tahun 2025 ini di-hold dulu ya. Jadi tidak diberlakukan dulu atau ditunda dulu, sementara masih menggunakan Permendang 8 Tahun 2024 untuk mengantisipasi ini sebelum ada revisi," kata Nur.

Adapun masalah tetes yang menumpuk, lanjutnya, juga bisa merembet pada target besar pemerintah. "Penampungan tetes di tangki pabrik gula yang meluap ini akan mengancam target swasembada gula nasional, termasuk swasembada pangan. Ini yang kita tidak mau. Jadi pemerintah ini harus berpikir ini adalah emergency, harus emergency," tegas dia.

Nada serupa disampaikan Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen. Ia menilai pemerintah sebaiknya kembali memberlakukan aturan lama sembari menunggu revisi.

"Dan sambil menunggu revisi, maka dimohon pemberlakuan Permendag ini ditunda, kembali kepada Permendag nomor 8 tahun 2024. Sehingga nanti impor bahan yang itu bisa kita hasilkan, impor etanol kita ini tidak hanya dibatasi bea masuknya tetapi juga dibatasi kuantumnya," jelasnya.

Kemendag Langsung Respons

Menanggapi tekanan tersebut, pemerintah memastikan akan mengevaluasi ulang beleid anyar ini. Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti mengungkapkan, pihaknya sudah duduk bersama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Perindustrian (Kemenperin, serta pelaku usaha gula.

"Jadi sudah sepakat, untuk melihat kembali, dalam bahasanya meninjau kembali dari Permendag 16/2025," kata Widiastuti dalam kesempatan yang sama.

Widiastuti mengakui Pasal 93 memang menjadi sorotan utama. Namun, ia menekankan bahwa proses perubahan membutuhkan waktu.

"Kita lihat saja nanti, ini terus terang posisi kesepakatan kemarin baru terinformasikan ya. Jadi kita juga untuk peraturan kita sudah melihat, tapi untuk kebijakan selanjutnya kita harus melaporkan juga dan kita akan review," tuturnya.

Ia menambahkan, selagi revisi belum keluar, aturan tersebut tetap berlaku. "Logikanya ketika satu aturan belum dilakukan perubahan, otomatis masih berlaku. Tapi tadi permasalahannya dan ini memang jadi satu perhatian, mesti juga akan kita sikapi segera seperti itu. Tapi untuk waktunya kita proses tetap, ini hanya tinggal hitungan," tandas Widiastuti.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin saat ditemui di sela-sela acara seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin saat ditemui di sela-sela acara seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Nur Khabsyin saat ditemui di sela-sela acara seminar Ekosistem Gula Nasional di Jakarta, Rabu (27/8/2025). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengusaha Yakin 2 Tahun Lagi RI Bisa Swasembada Gula, Asal..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular