Kemenperin Ngaku Kaget Permendag No 16/2025 Muncul, Mau Lakukan Ini

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
28 August 2025 19:40
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers IKI, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)
Foto: Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif dalam konferensi pers IKI, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait adanya aturan baru mengenai impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyebut bakal lebih dulu mengkaji aturan ini.

"Adanya Permendag itu membuat kami kaget, itu menjadi isu dan kami juga kaget kenapa ada kebijakan seperti itu. Sedang kami telusuri apa kami ikut kebijakan itu atau tidak," kata Febri dalam rilis IKI, Kamis (28/8/2025).

Dalam prinsipnya Kemenperin berpijak pada data permintaan dan kebutuhan atau supply-demand, jadi bakal menghitung kebutuhan terlebih dulu, misal produk etanol kebutuhan dalam negeri berapa industri yang menggunakan.

"Kalau sudah ada angkanya kita lihat yang memproduksi etanol berapa banyak dan total produksinya sesuai atau mencukupi ngga? Kalau ngga mencukupi bisa dibuka dengan impor," kata Febri.

Meski demikian, bukan berarti impor juga bebas dilakukan lewat aturan ini. Perlu ada perhitungan yang matang sebelum melakukan impor.

"Tapi seandainya impor harus dikendalikan juga, jangan sampai impor lebih banyak dibanding kebutuhan, kalau itu terjadi maka kita kebanjiran impor, kalau kebanjiran, itu membuat industri di hulu menderita," sebut Febri.

Di sisi lain, suplai bahan baku ke dalam negeri juga harus berkualitas, sehingga industri yang memproduksi produk jadi bisa menjualnya dengan berdaya saing.

"Tapi di sisi lain ekosistem hulu harus hasilkan produk berdaya saing, jangan produksi ngga berdaya saing, sehingga membuat industri intermediate dan hilir menderita dengan harus membeli bahan baku kurang bagus atau harga ngga kompetitif," sebut Febri.

Sebagai informasi, Permendag No 16/2025 ini merupakan satu dari 9 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang diterbitkan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, untuk mengganti ketentuan-ketentuan dalam Permendag No 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag No 8/2024 sebelumnya masuk dalam daftar hasil deregulasi tahap I yang digulirkan Presiden Prabowo Subianto.  

Pasal 96 Permendag ini menetapkan, "Peraturan Menteri ini berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan." Tercantum, Permendag No 16/2025 ditetapkan tanggal 30 Juni 2025 oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso. Artinya, Permendag ini bakal resmi berlaku besok, Jumat, 29 Agustus 2025. 


(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Prabowo Mau Cabut Permendag No 8/2024, Begini Respons Kemendag

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular