
Aturan Barang Bawaan LN: Jastiper Bersedia Dikenakan Pajak, Asal Jelas

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku jasa penitipan atau jastiper menyatakan keberatan dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 mengenai pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat. Hal ini mengingat aturan Permendag tersebut yang membingungkan.
Jastiper & Tour Guide Japan, Indah Ito mengatakan para jastiper sebenarnya bersedia dikenakan pajak, asalkan ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut.
"Kami juga mau bayar pajak, kami juga mau dipotong atau dikenakan biaya, tapi asal ada edukasi dan jelas bagaimana caranya," kata Indah kepada CNBC Indonesia, dikutip pada Senin (25/3/2024).
Indah mengatakan selama ini para jastiper telah berkontribusi pada perekonomian Indonesia. Dia menilai usaha jastiper merupakan sektor usaha baru yang membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia.
"Ini juga lapangan kerja baru yang dibikin sama orang-orang yang freelance, yang bukan bergerak di bidang perusahaan atau company," kata dia.
Indah menuturkan pelaksanaan aturan pembatasan barang impor bawaan penumpang pesawat sudah sangat menekan usaha para jastiper. Dia mengatakan sebagian jastiper berhenti menjalankan bisnisnya karena kurang memahami mengenai peraturan yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini.
"Kami maunya tetap bisa berbisnis jastip ya, semua jastiper pasti juga ingin, tapi dengan undang-undang yang jelas dan dilindungi," kata dia.
Dia mengatakan jastiper tidak bermaksud merugikan negara karena bisnisnya. Dia mengatakan para jastiper juga ingin berkontribusi pada ekonomi negara, hanya saja tidak mengetahui caranya.
"Kalau dianggap merugikan negara, mungkin juga ingin jadi menguntungkan negara, tapi caranya tidak mengerti dan tidak tahu," tutur dia.
Sebelumnya, pemerintah resmi memberlakukan peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Peraturan ini mengatur mengenai batasan jumlah barang beberapa komoditas yang diperbolehkan dibawa masuk ke dalam negeri tanpa izin impor dari Kementerian Perdagangan.
Terdapat 10 kategori barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlahnya. Di antaranya adalah alas kaki yang dibatasi 2 pasang per penumpang; tas yang dibatasi 2 buah per penumpang; dan barang tekstil sejumlah maksimal 5 buah. Pemerintah menyatakan aturan ini dibuat untuk mengurangi masuknya barang-barang impor ke Indonesia yang dapat merugikan industri dalam negeri.
Belakangan aturan ini menuai pro-kontra di masyarakat. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pun membuka peluang untuk merevisi aturan tersebut.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Lengkap! Aturan Bea Cukai Soal Barang Bawaan Penumpang Pesawat