Gaduh Aturan Batasan Barang ke LN, Sri Mulyani Buka Suara!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
25 March 2024 12:41
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2022). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2022). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akhirnya buka suara soal aturan pembatasan barang bawaan ke luar negeri. Dia melihat ada persoalan komunikasi dan sosialisasi yang tidak jernih sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Kami berterimakasih terhadap feedback masyarakat terhadap kebijakan yang dilakukan," ungkapnya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (25/3/2024).

Ketentuan pelaporan itu sebetulnya sudah lama diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 2023/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

"Tujuannya dipermudah tapi komunikasinya yang perlu disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak memunculkan reaksi," terang Sri Mulyani.

Sri Mulyani meminta pihak Ditjen Bea Cukai bersama instansi terkait lainnya untuk melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa paham.

"Tadi saya sudah minta ke DJBC ini untuk teman-teman kegiatan event luar negeri bahwa barang banyak termasuk UMKM yang melakukan eksibisi itu sering implikasinya bawa barang ke Indonesia itu tujuan PMK-nya sebetulnya itu untuk semakin diluruskan dan diperjelas sehingga tidak jadikan Indonesia outlyers," paparnya


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dapat Dukungan Menkes, Cukai Minuman Manis Berlaku Tahun Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular