Bea Cukai Sering Diprotes Netizen, Ini Jawab Sri Mulyani

M Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
26 April 2024 17:20
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2022). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (25/3/2022). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia-Menteri Keuangan Sri Mulyani buka suara soal seringnya protes netizen di sosial media kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal ini tak lepas dari posisi DJBC sebagai pengawas di lapangan yang menjalankan berbagai aturan.

"Diskresi dari bea cukai memang tak cukup banyak, karena itu kalau ada aturan yang harus dilakukan ini yang menyebabkan kadang terutama di era media sosial kenapa pertama yang disorot bea cukai," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Jumat, (26/4/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan dirinya tak bermaksud memberikan alasan kepada Bea Cukai untuk tidak memperbaiki layanannya. Dia mengatakan telah meminta bea dan cukai untuk terus memperbaiki diri dan bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang aturan kepabeanan.

"Sehingga kita bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama mengenai aturan yang kadang sensitif," katanya.

Dia melanjutkan apabila masih ada kekurangan dari bea cukai, pasti Kementerian Keuangan akan mencoba memperbaiki. Dia juga meminta dukungan dari masyarakat dengan memahami berbagai aturan yang ada.

"Berbagai aturan yang ada harus dilaksanakan, saya minta bea cukai untuk reach out dan sampaikan ke seluruh pemangku kepentingan termasuk perbaikan aturan itu sendiri," katanya.

Dengan demikian, dia mengatakan bea cukai dapat tetap melakukan pengamanan terhadap wilayah perbatasan dan pintu masuk RI. Namun juga terus meningkatkan pelayanannya.

Sebelumnya, kasus pembelian sepatu dari luar negeri dengan bea masuk selangit viral di media sosial. Seorang pengguna TikTok dengan nama akun @radhikaalthaf memposting video yang menceritakan terkena bea masuk sebesar Rp 31,8 juta untuk pembelian sepatu senilai Rp 10,3 juta.

Menanggapi video itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan beban bea masuk itu didasari dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda diterapkan karena perusahaan jasa pengiriman yang digunakan si pembeli sepatu, yakni DHL tidak benar dalam memberitahukan nilai pabean atau Cost, Insurance, and Freight (CIF).


(rsa/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Disorot Publik, Bos-bos Bea Cukai Dikumpulkan Sri Mulyani

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular