Iuran BPJS Naik, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 October 2019 16:42
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019
Foto: Chandra Gian Asmara
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran BPJS Kesehatan naik 100% atau dua kali lipat. Kenaikan iuran ini sebenarnya sesuai dengan benefit yang didapatkan.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara di Istana Merdeka, Rabu (30/10/2019).

Iuran BPJS Naik, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi SwastaFoto: Suahasil Nazara (CNBC Indonesia/Chandra Gian Asmara)


"Kalau masalah memberatkan balik lagi. Bayar berapa dapat benefit apa. Kita kan bayar itu mendapat sesuatu, nah yang kita dapatkan dari mengikuti BPJS adalah perlindungan kesehatan secara full," kata Suahasil.

Menurutnya, selama ini negara juga sudah membayarkan premi bagi masyarakat yang memang tidak mampu. Kenaikan premi pastinya lebih murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta.

"Nah sekarang kita coba hitung ya, bisa dibandingkan kalau kita ke asuransi swasta bayar berapa?"

[Gambas:Video CNBC]


(dru/wed) Next Article Pemerintah Sudah Tebar Insentif ke Sektor Properti Rp 5,7 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular