
Pemerintah Sudah Tebar Insentif ke Sektor Properti Rp 5,7 T
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
18 December 2019 14:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah sudah memberikan seperangkat insentif untuk sektor-sektor properti. Adapun besaran insentif pajak di sektor properti yang sudah diberikan oleh pemerintah pada 2018 telah mencapai Rp 5,7 triliun.
"Itu berasal dari insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, pembebasan PPN yang tidak dipungut, dan sebagainya," ujar Suahasil dalam acara LMAN Property Outlook 2020, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, meskipun saat ini ekonomi sedang berat dan tahun depan belum terlihat apakah ketidakpastian itu akan mereda atau tidak, pemerintah berencana untuk mereview kembali insentif-insentif pajak properti yang sudah berlaku saat ini.
Suahasil merinci, insentif-insentif pajak pada sektor properti yang sudah ditebarkan oleh pemerintah antara lain tidak mengenakan perpajakan nilai (PPN) untuk rumah sederhana, rumah sangat sederhana. Pemerintah sudah melakukan pembebasan PPN untuk rumah korban bencana alam.
Tidak hanya untuk kelompok masyarakat bawah, lanjut Suahasil, pemerintah juga sudah melakukan pemberian insentif untuk masyarakat label menengah sampai lebel ke atas.
Misalnya saja kata dia tarif saat membeli rumah, dikenakan PPh sebesar 5%, turun menjadi 15. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan simplifikasi atas validasi penjualan tamah dan bangunan, dari 15 hari menjadi 3 hari. Untuk hunian super mewah, pemerintah juga sudah meningkatkan batasan PPh dan PPnBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
"Ini setiap dari waktu ke waktu kita lakukan review. Apakah perlu kita naikkan lagi atau tidak," tuturnya.
(dru) Next Article Iuran BPJS Naik, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta
"Itu berasal dari insentif berupa pembebasan pengurangan PPh, pembebasan PPN yang tidak dipungut, dan sebagainya," ujar Suahasil dalam acara LMAN Property Outlook 2020, Rabu (18/12/2019).
Lebih lanjut, Suahasil mengatakan, meskipun saat ini ekonomi sedang berat dan tahun depan belum terlihat apakah ketidakpastian itu akan mereda atau tidak, pemerintah berencana untuk mereview kembali insentif-insentif pajak properti yang sudah berlaku saat ini.
Tidak hanya untuk kelompok masyarakat bawah, lanjut Suahasil, pemerintah juga sudah melakukan pemberian insentif untuk masyarakat label menengah sampai lebel ke atas.
Misalnya saja kata dia tarif saat membeli rumah, dikenakan PPh sebesar 5%, turun menjadi 15. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga sudah melakukan simplifikasi atas validasi penjualan tamah dan bangunan, dari 15 hari menjadi 3 hari. Untuk hunian super mewah, pemerintah juga sudah meningkatkan batasan PPh dan PPnBM dari Rp 10 miliar menjadi Rp 30 miliar.
"Ini setiap dari waktu ke waktu kita lakukan review. Apakah perlu kita naikkan lagi atau tidak," tuturnya.
(dru) Next Article Iuran BPJS Naik, Wamenkeu: Bandingkan dengan Asuransi Swasta
Most Popular