
Banjir Kritik, Wamenkeu Buka-bukaan Soal Rencana PPN Naik

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang saat ini ditetapkan sebesar 10%. Kenaikan direncanakan pada tahun 2022.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, rencana kenaikan PPN dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Sebab, sejak tahun lalu hingga saat ini APBN dikuras untuk memulihkan perekonomian akibat pandemi Covid-19.
"Maka ada pekerjaan rumah berikutnya yaitu menyehatkan kembali APBN," kata dia kepada CNBC Indonesia, Senin (17/5/2021).
Menurutnya, cara untuk menyehatkan APBN adalah dengan melakukan mobilisasi penerimaan. Dengan langkah ini maka dimungkinkan melakukan belanja tanpa utang yang berlebihan.
Sejak pandemi defisit anggaran membengkak menjadi di atas 6% pada tahun lalu dan tahun ini akan berada di kisaran 5,7% terhadap PDB.
Sedangkan, pada tahun 2023 defisit anggaran harus dikembalikan ke angka maksimal 3% dari PDB RI. Oleh karenanya, langkah untuk mengurangi utang harus dilakukan sedini mungkin.
"PPN adalah bagian dari semua itu, dia tidak berdiri sendiri tapi bagian dari gambar besar penyehatan perekonomian kita," jelasnya.
Namun, ia menekankan rencana kenaikan PPN ini dilakukan pemerintah dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya kondisi perekonomian masyarakat.
"Detail reformasi PPN dan pajak secara keseluruhan nanti pasti akan mempertimbangkan gerak ekonomi masyarakat dan juga progres pemulihan kita," tegasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu Buka-Bukaan Soal PPN Naik Jadi 11% per 1 April 2022