PPN Naik, Wamenkeu: Tak Ada Niat untuk Memberatkan Masyarakat

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
21 March 2022 10:15
Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV)
Foto: Suahasil Nazara, Wamenkeu Yang Hobi Memberi Nilai A Ke Mahasiswanya (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik bulan depan dari 10% menjadi 11%. Ini berlaku pada 1 April 2022 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan, kenaikan tarif pajak ini bertujuan untuk memberikan keadilan perpajakan bagi seluruh masyarakat. Bukan untuk memberatkan.

"Tentu tidak ada niat pemerintah untuk memberatkan masyarakat. UU pajak adalah yang kita desain lebih transparan, adil dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak," ujarnya dalam sosialisasi HPP di Palembang, dikutip Senin (21/3/2022).

Menurutnya, adanya UU HPP ini untuk mengatur lebih detail barang dan jasa apa saja yang dikecualikan dari objek PPN. Sebab, sebelumnya barang dan jasa tersebut memang tidak dikenakan pajak, tapi belum diatur secara rinci.

"Ini kita tuliskan dengan UU, dengan jelas. Sekarang memang banyak yang tidak kena, dan sekarang kita tulis di UU nya. Kita memberikan pengecualian, kita perjelas pengecualiannya. Namun memang tarif umum PPN menjadi 11% dalam UU dan pengecualian kita berikan seperti tadi," kata dia.

Menurutnya, bahkan ada juga beberapa barang dan jasa nantinya yang dikenakan pajak tapi tarifnya kecil yakni hanya 1%-3% saja. Artinya, meski dikenakan PPN namun tarifnya bukan 11%.

Lanjutnya, untuk aturan pajak khusus bagi barang dan jasa ini akan diatur dalam aturan teknis yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Bukan hanya tarif 11% atau pengecualian di atas, beberapa jenis barang dan jasa tertentu bisa saja kita berikan tarif khusus 1%,2%,3% dari peredaran usaha yang nanti kita atur secara detail yang sedang kita buat aturan operasionalnya," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wamenkeu Buka-Bukaan Soal PPN Naik Jadi 11% per 1 April 2022

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular