Pegawai KPK Tahun Depan Resmi Jadi PNS?
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 October 2019 15:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi dijalankan, bagaimana nasib para pegawai KPK. Akankah semuanya otomatis menjadi ASN/PNS tahun depan?
Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya baru melakukan komunikasi secara secara lisan dan tertulis terkait status pegawai KPK.
"Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ujar Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
Secara prinsip lanjut Tjahjo, tidak semua pegawai KPK secara otomatis bisa menjadi PNS. Karena ada beberapa proses yang harus dilalui.
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," kata dia melanjutkan.
Dalam proses penyaringan itu, tentu kata Tjahjo, akan ditanyakan terlebih dahulu kepada pegawai KPK yang saat ini aktif bekerja, apakah dari masing-masing mereka mau menjadi PNS atau tidak.
Dengan demikian, kata Tjahjo tidak semua pegawai KPK saat ini, bisa langsung menjadi PNS.
"Akan ada proses seleksi dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silahkan," tuturnya.
Saat ini lanjut dia, regulasi mengenai kepindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
"Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu [berbagai usulan]," jelas dia.
Untuk diketahui, hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10/2019) lalu. Aturan mengenai KPK Saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam beleid undang-undang tersebut, dalam pasal 1 angka 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada UU ASN.
Status ASN pada pegawai KPK diklaim oleh pemerintah diperlukan, untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.
(dru) Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini
Menteri Pendayagunaan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya baru melakukan komunikasi secara secara lisan dan tertulis terkait status pegawai KPK.
"Kami baru saja melakukan secara lisan dan tertulis kepada teman-teman di deputi dan sudah ketemu dengan KPK," ujar Tjahjo di kantornya, Rabu (30/10/2019).
![]() |
"Kami akan menyaring dulu. Tapi secara prinsip kami memahami kebutuhan yang ada di KPK," kata dia melanjutkan.
Dalam proses penyaringan itu, tentu kata Tjahjo, akan ditanyakan terlebih dahulu kepada pegawai KPK yang saat ini aktif bekerja, apakah dari masing-masing mereka mau menjadi PNS atau tidak.
Dengan demikian, kata Tjahjo tidak semua pegawai KPK saat ini, bisa langsung menjadi PNS.
"Akan ada proses seleksi dong. Kan ada yang mau dan ada yang tidak. Kan sah-sah saja, kalau ada yang mau silahkan," tuturnya.
Saat ini lanjut dia, regulasi mengenai kepindahan status pegawai KPK menjadi PNS masih dibahas bersama dengan stakeholder terkait.
"Akan kami bahas bersama dong, saat ini kami menampung dulu [berbagai usulan]," jelas dia.
Untuk diketahui, hasil revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diterbitkan pada Jumat (18/10/2019) lalu. Aturan mengenai KPK Saat ini diatur dalam UU Nomor 19 tahun 2019.
Dalam beleid undang-undang tersebut, dalam pasal 1 angka 6 UU KPK dikatakan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang menjadi bagian dari eksekutif. Dengan demikian, pegawai KPK sudah seharusnya menjadi bagian dan tunduk pada UU ASN.
Status ASN pada pegawai KPK diklaim oleh pemerintah diperlukan, untuk memastikan segala pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pegawai KPK ke depan. Dengan status itu pula, pegawai KPK menjadi terikat di dalam organisasi resmi yang didukung oleh UU.
(dru) Next Article Calon Mantu Idaman, Tes CPNS Dibuka Lebih Awal Tahun Ini
Most Popular