Setelah Jakarta-Tangerang, Tarif Tol Jagorawi & Makassar Naik

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 October 2019 17:03
Beberapa ruas tarif tol akan mengalami perubahan jelang tutup tahun.
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, dipastikan naik mulai 2 November 2019. Setelah itu, masih ada tol lain yang mengalami penyesuaian serupa.

"Kalau yang sekarang, yang sudah jadi [keputusan] kan satu. Yang dalam proses [penyesuaian] Jagorawi sama Makassar," kata Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit, di Menara Kadin, Selasa (29/10/2019).

Ia menegaskan, kenaikan tarif bisa direalisasikan jika operator sudah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM). Danang menaruh perhatian serius pada hal tersebut.

"Ya itu pasti lah, kita kan sudah punya standar minimal untuk jaringan jalan tol, ini kita cermati sama-sama," urainya.

Tol Jakarta-Tangerang dan Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, kata Danang, sudah melalui evaluasi SPM. Kenaikan tarif bisa dilakukan mulai 2 November 2019.

"Sejauh yang kami lihat untuk Tomang, sudah sepenuhnya dipenuhi standar pelayanan minimal, sehingga mereka [operator] punya hak (menaikkan)," bebernya.

Danang memastikan bahwa SPM menjadi perhatian penting sebelum menaikkan tarif. Penyesuaian bisa ditunda jika memang operator belum mampu memenuhi SPM pada ruas tol yang dijadwalkan naik.

"Kalau misal SPM itu ada yang belum terpenuhi mungkin kami bisa dilaporin," katanya.

Perubahan tarif yang sudah disetujui berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai 2 November 2019. Ada ruas yang mengalami kenaikan, ada juga sebaliknya.

Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:

- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-

- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-

- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-

- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-

- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-
(hoi/hoi) Next Article Kenaikan Tarif Tol Tunggu Setelah Pelantikan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular