Siap-Siap! Jelang Akhir Tahun Tarif Tol akan Naik

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
29 October 2019 16:07
Kementerian akan menaikkan beberapa ruas tol jelang tutup tahun.
Foto: Kendaraan melintas proyek pembangunan Jalan Tol Kunciran-Serpong di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Jumat (25/10/2019). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana menaikkan tarif sejumlah ruas tol dalam waktu dekat. Hingga akhir tahun, sejumlah ruas masih dalam proses penentuan nominal tarif baru melalui keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit enggan menggunakan istilah kenaikan tarif. "Enggak ada yang naik, adanya penyesuaian," ungkapnya ketika ditemui di Menara Kadin, Selasa (29/10/2019).

Namun, ia memastikan kenaikan tarif sejumlah tol akan terjadi pada sisa tahun 2019.

"Sampai akhir tahun kan akan cukup banyak, karena modelnya investasi penyesuaian tarif," urainya.

Terdekat, perubahan tarif berlaku pada Tol Jakarta-Tangerang dan ruas Tangerang-Merak, segmen Simpang Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa, rencananya mulai 2 November 2019. Ada ruas yang mengalami kenaikan, ada juga sebaliknya.



Kenaikan tarif itu akan berlaku bagi kendaraan Golongan I dan II, sementara untuk kendaraan Golongan III, IV, dan V justru cenderung mengalami penurunan tarif. Berikut adalah besaran perubahan tarif Jalan Toll Tomang-Tangerang per 2 November 2019:

- Gol I: Rp 7.500,- yang semula Rp 7.000,-

- Gol II: Rp 11.500,- yang semula Rp 9.500,-

- Gol III: Rp 11.500,- yang semula Rp 12.000,-

- Gol IV: Rp 15.000,- yang semula Rp 16.000,-

- Gol V: Rp 15.000,- yang semula Rp 20.000,-

"Kalau yang punya Jasa Marga tanggal 2 (November) itu yang akan kita realisasikan," imbuh Danang.

Kenaikan tarif tol akan terus terulang setiap 2 tahun sekali, berdasarkan Undang-undang (UU) 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Selain UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, ketentuan soal tarif tol diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.
(hoi/hoi) Next Article Kenaikan Tarif Tol Tunggu Setelah Pelantikan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular