
BKPM Setop Ekspor Nikel Buru-buru, Airlangga: Tunggu Dulu
Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
29 October 2019 16:13

Jakarta, CNBC Indonesia- Baru beberapa hari menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia sudah membuat sensasi dengan menyatakan larangan ekspor nikel bisa berlaku lebih cepat lagi.
Menurut ketentuan pelarangan ekspor nikel semestinya berlaku mulai 2022, namun dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Tetapi kemarin, Bahlil membuat heboh dengan menyatakan bahwa pelarangan ekspor bisa dipercepat lagi. Ia nyatakan ini dengan cukup percaya diri usai bertemu dengan 35 pengusaha smelter nikel di kantornya.
Terkait hal ini, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara. Menurutnya tak perlu terburu-buru karena sudah terdapat aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebelumnya. "Kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," ujarnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya segala kebijakan harus memperhatikan dan berdasar regulasi, "Harus berbasis regulasi," tegasnya.
Kementerian ESDM juga tak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba saat ini tengah melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan terkait progres pembangunan smelter.
"Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel," ungkapnya singkat di Kementerian ESDM, Selasa, (29/10/2019).
(gus/gus) Next Article Larangan Ekspor Dipercepat, Ini 6 Permintaan Penambang Nikel
Menurut ketentuan pelarangan ekspor nikel semestinya berlaku mulai 2022, namun dipercepat menjadi 1 Januari 2020 dan dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
Terkait hal ini, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto pun buka suara. Menurutnya tak perlu terburu-buru karena sudah terdapat aturan yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM sebelumnya. "Kita tunggu saja dulu, itu kan di ESDM sudah ada aturannya," ujarnya saat dijumpai di kantornya, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya segala kebijakan harus memperhatikan dan berdasar regulasi, "Harus berbasis regulasi," tegasnya.
Kementerian ESDM juga tak mau berkomentar banyak terkait pernyataan Kepala BKPM Bahlil. Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan sampai saat ini Direktorat Jenderal Minerba saat ini tengah melakukan evaluasi dan kunjungan lapangan terkait progres pembangunan smelter.
"Ini untuk menentukan kebijakan ke depan seperti apa terkait dengan ekspor nikel," ungkapnya singkat di Kementerian ESDM, Selasa, (29/10/2019).
(gus/gus) Next Article Larangan Ekspor Dipercepat, Ini 6 Permintaan Penambang Nikel
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular