Berikut Syarat Hingga Gaji Bagi yang Ikut Rekrutmen CPNS
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
29 October 2019 11:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengumumkan formasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun anggaran 2019 di sejumlah Kementerian/Lembaga dan 462 pemerintah provinsi/Kabupaten/Kota.
Pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian dan lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.
Peminat lowongan CPNS ini diprediksi bakal membludak. Untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, yuk disimak syarat-syarat yang diperlukan!
Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.
Berikut daftarnya :
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Halaman Berikutnya >> Fasilitas CPNS (NEXT)
Lalu, apa saja fasilitas yang diterima PNS?
Dikutip CNN Indonesia, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.
Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80-90%.
Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70% menjadi 80%.
Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Sebagai gambaran, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan.
(dru) Next Article Perhatikan Ini Sebelum Lowongan CPNS Akhir Oktober Dibuka
Pemerintah membuka 152.286 formasi dengan rincian instansi pusat sebanyak 37.425 formasi pada 68 kementerian dan lembaga, dan instansi daerah sebanyak 114.861 formasi pada 462 pemerintah daerah.
Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).
Peminat lowongan CPNS ini diprediksi bakal membludak. Untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, yuk disimak syarat-syarat yang diperlukan!
Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.
Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR.
Berikut daftarnya :
* PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
* PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
* PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
* PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
* PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
* PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
* PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
* PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).
Halaman Berikutnya >> Fasilitas CPNS (NEXT)
Lalu, apa saja fasilitas yang diterima PNS?
Dikutip CNN Indonesia, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan.
Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80-90%.
Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70% menjadi 80%.
Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam Perpres itu, Jokowi memberikan tunjangan kinerja atau bonus kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri hingga 150% dari tunjangan tertinggi di lingkungan kementerian tersebut.
Sebagai gambaran, berdasarkan Perpres tersebut, tunjangan kinerja tertinggi per kelas jabatan di Kementerian ESDM mencapai Rp33,24 juta. Bila merujuk tunjangan tersebut, Jonan mendapatkan bonus Rp49,86 juta per bulan.
(dru) Next Article Perhatikan Ini Sebelum Lowongan CPNS Akhir Oktober Dibuka
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular