
Tok! UMP 2020 Ditetapkan Naik 8,51%
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
17 October 2019 13:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merilis surat edaran soal penetapan dan nilai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020. Pada surat edaran tertanggal 15 Oktober 2019, UMP 2020 ditetapkan naik sebesar 8,51% atau lebih tinggi dari kenaikan UMP 2019 yang hanya 8,03%.
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10)
Hanif juga menegaskan sesuai pal 63 PP No 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upa minimum dengan KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan masih menggunakan UMP 2020 dengan PP 78, yang selama ini ditolak oleh buruh. Serikat buruh mendesak agar PP 78 segera direvisi.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Surat edaran bernomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 ihwal penyampaian data tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan produk domestik bruto tahun 2019. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 terkait Pengupahan, parameter di atas menjadi perhitungan kenaikan UMP tahun berikutnya.
Hanif Dhakiri dalam surat edaran tersebut menjelaskan bahwa inflasi nasional tercatat 3,39% dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12%, yang kemudian diakumulasi jadi besaran kenaikan UMP 2020.
"Dengan demikian, kenaikan UMP dan atau UMK 2020 berdasarkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51%," jelas Hanif dalam surat edaran dikutip CNBC Indonesia, Kamis (17/10)
Hanif juga menegaskan sesuai pal 63 PP No 78 tahun 2015, bagi daerah yang upah minimumnya pada 2015 masih di bawah Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) wajib menaikkan upa minimum dengan KHL paling lambat pada 1 November 2019.
Dari surat edaran tersebut, pemerintah memastikan masih menggunakan UMP 2020 dengan PP 78, yang selama ini ditolak oleh buruh. Serikat buruh mendesak agar PP 78 segera direvisi.
(hoi/hoi) Next Article Bos Buruh Tak Rela Aturan Upah Minimum 2022 Dirombak Total!
Most Popular