
Jurus Tanpa Ampun Sri Mulyani Sikat Para Importir Nakal
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
16 October 2019 08:29

PLBĀ termasuk kawasan Pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea clan Cukai. Masing-masing PLB punya pengelola atau penyelenggara, yang dapat dapat kemudahan pelayanan kepabeanan mulai dari izin hingga pelayanan bea cukai.
"Kami cabut izin ada 5 PLB, dibekukan ada 3," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Senin (14/10)
Pencabutan dab pembekuan izin PLB-PLB tersebut karena sudah dianggap melakukan pelanggaran berat. Kemenkeu telah mengidentifikasi bahwa pelanggaran-pelanggaran terkait kegiatan di PLB termasuk oleh para importir PLB mencakup pelanggaran di kepabeanan, perpajakan, hingga tata niaga perdagangan.
"Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan. 8 PLB ini 1 untuk TPTĀ (tekstil dan produk tekstil) dan 7 non TPT," katanya.
(hoi/hoi)
"Kami cabut izin ada 5 PLB, dibekukan ada 3," kata Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Senin (14/10)
Pencabutan dab pembekuan izin PLB-PLB tersebut karena sudah dianggap melakukan pelanggaran berat. Kemenkeu telah mengidentifikasi bahwa pelanggaran-pelanggaran terkait kegiatan di PLB termasuk oleh para importir PLB mencakup pelanggaran di kepabeanan, perpajakan, hingga tata niaga perdagangan.
Next Page
Jurus Pencegahan
Pages
Most Popular