
Berkat Sri Mulyani, Terungkap Produsen Beralih Jadi Pedagang
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 October 2019 08:51

Jakarta, CNBC Indonesia - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri mengalami tekanan akibat derasnya barang impor terutama tekstil. Belakangan terungkap, ada ulah importir 'nakal' menjadi biang keladi, termasuk dari produsen TPT sendiri.
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menjelaskan selama ini ada dua kategori importir, yaitu importir umum dan importir produsen. Sejauh pengamatannya, untuk importir umum tidak ada kendala yang mempengaruhi maraknya peredaran barang impor ke dalam negeri. Ia justru mencurigai ulah importir produsen.
"Importir umum [sudah reda] Menteri Perdagangan sudah tidak mengeluarkan izin sejak 7 bulan lalu. Barangkali di importir produsen seharusnya yang diimpor bahan baku yang diproses memiliki added value, tapi kebanyakan yang nakal," kata Ade dalam dialog Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 15/10/2019).
Ade mengatakan, banyak importir produsen ini mengimpor produk jadi, kemudian memperdagangkan ke pasaran. Produk impor membanjiri pasar domestik yang membuat serapan dari industri lokal menurun drastis akibat kalah saing dari segi efisiensi dan produktivitas.
"Menurut SK Menteri barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan. [...] Kebanyakan mereka mengimpor dalam keadaan sudah selesai, di sini dijual di pasar. Tentu memukul industri lain yang sudah memproses lebih dulu," ucap Ade.
Apa yang dikatakan Ade cukup klop dengan temuan di lapangan. Menkeu Sri Mulyani melakukan penertiban terhadap ratusan importir, terkait pelanggaran pajak, kepabeanan, hingga perdagangan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Non-PLB. Hasilnya memang ada temuan importir nakal dari pelaku produsen TPT, yang di PLB maupun non-PLB.
Berikut tindakan terhadap pelaku usaha PLB dan importir nakal terkait industri TPT dan beberapa industri lainnya:
1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan)
2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif
3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif
4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu
5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB
6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U (Angka Pengenal Importir Umum) dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut
(hoi/hoi) Next Article Konkret! Ini Gebrakan Sri Mulyani Basmi Banjir Tekstil Impor
Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat menjelaskan selama ini ada dua kategori importir, yaitu importir umum dan importir produsen. Sejauh pengamatannya, untuk importir umum tidak ada kendala yang mempengaruhi maraknya peredaran barang impor ke dalam negeri. Ia justru mencurigai ulah importir produsen.
"Importir umum [sudah reda] Menteri Perdagangan sudah tidak mengeluarkan izin sejak 7 bulan lalu. Barangkali di importir produsen seharusnya yang diimpor bahan baku yang diproses memiliki added value, tapi kebanyakan yang nakal," kata Ade dalam dialog Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 15/10/2019).
Ade mengatakan, banyak importir produsen ini mengimpor produk jadi, kemudian memperdagangkan ke pasaran. Produk impor membanjiri pasar domestik yang membuat serapan dari industri lokal menurun drastis akibat kalah saing dari segi efisiensi dan produktivitas.
"Menurut SK Menteri barang tersebut tidak boleh diperjualbelikan. [...] Kebanyakan mereka mengimpor dalam keadaan sudah selesai, di sini dijual di pasar. Tentu memukul industri lain yang sudah memproses lebih dulu," ucap Ade.
Apa yang dikatakan Ade cukup klop dengan temuan di lapangan. Menkeu Sri Mulyani melakukan penertiban terhadap ratusan importir, terkait pelanggaran pajak, kepabeanan, hingga perdagangan di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan Non-PLB. Hasilnya memang ada temuan importir nakal dari pelaku produsen TPT, yang di PLB maupun non-PLB.
Berikut tindakan terhadap pelaku usaha PLB dan importir nakal terkait industri TPT dan beberapa industri lainnya:
1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan)
2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif
3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif
4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P (Angka Pengenal Importir Produsen) khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu
5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB
6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U (Angka Pengenal Importir Umum) dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut
(hoi/hoi) Next Article Konkret! Ini Gebrakan Sri Mulyani Basmi Banjir Tekstil Impor
Most Popular