Konkret! Ini Gebrakan Sri Mulyani Basmi Banjir Tekstil Impor

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
14 October 2019 17:15
Menkeu Sri Mulyani melakukan langkah-langkah konkret dalam penertiban banjir tekstil impor.
Foto: (CNBC Indonesia / Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah melakukan berbagai tindakan menyusul adanya banjir impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Sri Mulyani membekukan hingga mencabut importir di Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non PLB yang melanggar ketentuan impor, perpajakan, hingga kepabeanan.

"Dari sisi ini kami katakan penertiban di PLB dan non PLB menyangkut pelanggaran di bidang perpajakan dan tata niaga serta penetapan impor dari Kemendag (Kementerian Perdagangan)," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ia mengatakan Kemenkeu sudah mengklasifikasikan tiga kategori pelanggaraan. Pertama, kepabeanan dan cukai, apakah mereka patuh terhadap peraturan-peraturan dan persyaratan oleh Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu.

Kedua, di bidang perpajakan, yaitu mengenai kepatuhan menyerahkan SPT masa untuk PPN dan PPh.

Ketiga, penertiban pada kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, soal importir produsen dan umum. Juga soal apakah sesuai dengan kuota dan sesuai yang diberikan izin Kemendag.

Foto: tpt


"Berdasarkan kriteria pelanggaran tersebut kami sampaikan langkah-langkah, untuk perusahaan yang patuh maka mereka tetap bisa melakukan operasi seperti biasa, atau tak ada perubahan. Bagi yang tidak patuh kami akan lakukan langkah-langkah," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani bilang langkah-langkah yang dilakukan antara lain: 

Pihaknya telah mengidentifikasi 17 importir di PLB, termasuk empat perusahaan importir TPT dan 13 lainnya perusahaan importir untuk produk non TPT.

Selain itu, ada 92 perusahaan tidak melalui PLB yang mengimpor melalui pelabuhan biasa. "Kami blokir 92 importir non PLB yang impor TPT. Mereka langgar di bidang pajak," kata Sri Mulyani.

Sedangkan bagi importir yang  tidak patuh di kepabeanan, dikategorikan dalam dua kategori yang diblokir dan cabut. "Diblokir 27 importir PLB dan 9 adalah importir TPT dan 2 besi baja dan 16 lainnya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan selain itu 186 importir di luar PLB, yang mengimpor di pelabuhan khusus TPT. Semuanya diblokir sejak Januari 2019.

"Pelanggaran berat maka cabut izin PLB-nya. Ada 8 PLB yang kita cabut atau bekukan. Sebanyak 8 PLB ini 1 untuk TPT dan 7 non TPT. Kemudian yang kita lakukan cabut dan bekukan 5 importir PLB khusus di Jawa Barat. Lima importir ini kami lakukan cabut izin terhadap mereka," kata Sri Mulyani.

Sedangkan untuk pelanggaran di bidang perdagangan mengenai kouta, izin impor yang masuk kategori ini importir di PLB produsen khusus PLB khusus di Bandung. Sri Mulyani bilang pelaku adalah importir produsen, melakukan impor TPT  tak dilakukan untuk proses produksi tapi bahan bakunya justru dijual ke luar.

"Ada 3 IKM fiktif di PLB Marunda, ini juga udah dicabut, 10 IKM lainnya dalam proses pendalaman. Importir umum, dia impor tapi tidak tujuan ke IKM di dokumen impornya, dia ke IKM tidak diketahui atau fiktif," kata Sri Mulyani.

Foto: Konferensi pers terkait impor tekstil dan produk tekstil di Auditorium CBB, Kantor Pusat DJP. Turut hadir Menteri Keuangan, Dirjen Bea dan Cukai, dan Kepala BKF. (Lidya Kembaren)

(hoi/hoi) Next Article Benarkah Industri Manufaktur Makin Kacau?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular