Awas! Mafia Tanah Tak Hanya Palsukan Sertifikat Juga Girik

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
15 October 2019 17:01
Aksi mafia tanah di lapangan berkembang macamnya dari pemalsuan sertifikat tanah, juga girik.
Foto: Menteri Agraria dan Tata Ruang Indonesia, Sofyan Djalil (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Polri belakangan membongkar praktik mafia pertanahan di sejumlah daerah di Tanah Air. Kini, potensi mafia tanah mengincar lahan ibu kota baru di Kalimantan Timur (Kaltim) patut diwaspadai.

Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, Raden Bagus Agus Widjayanto, angkat bicara terkait hal ini. Ia bilang, ada sejumlah modus mafia tanah yang bisa jadi mengancam pembebasan lahan ibu kota baru.

Modus tersebut di antaranya adalah pemalsuan dokumen pertanahan. "Seperti kalau di Jakarta ini kan girik. Girik ini kan mustinya hanya menjadi petunjuk bahwa dialah yang berhak atas tanah itu secara adat. Nah, karena sekarang sudah tidak ada, banyak pihak yang menggandakan girik," ungkap Agus di Jakarta, Selasa (15/10/2019).



Dengan modus tersebut, satu bidang tanah bisa diklaim dengan lebih dari satu girik. Selain itu, surat keterangan dari perangkat desa juga perlu 'dipelototi' penerbitannya.

"Bisa saja di sana misalnya surat keterangan tanah yang diterbitkan kepala desa. Surat keterangan tanah kan memang surat yang menerangkan bahwa dia menguasai tanah itu. Kan musti ada pembebasan tanah. Nah bisa saja ada yang memalsukan surat keterangan tanah," bebernya.

Kendati begitu, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan temuan mengenai keberadaan mafia tanah di ibu kota baru. Yang jelas, dia akan menindak tegas jika memang ada indikasi mafia tanah.

"Kalau misalnya, kan kita by program, kalau pun di sana ada ya tim kami turun," tegasnya.

Dia bilang, petugas tidak hanya menunggu adanya laporan. Tetapi juga akan mengandalkan kejelian penyidik dalam menyingkap praktik mafia tanah. 

"Kalau dari penyidik itu kan yang namanya penyidik dia tidak harus ada pengaduan juga. Tapi kalau memang diketahui entah dari berita entah dari apa, mereka turun, bisa melibatkan kita," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tips Terhindar Mafia Tanah, Jangan Percaya Oknum Ngaku PPAT!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular