Canggih, Urus Fiskal Migas Sekarang Bisa Pakai Aplikasi!

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
14 October 2019 15:09
Urus fiskal migas kini bisa lewat aplikasi
Foto: Foto/ launching aplikasi Integrasi Single submition layanan fasilitas fiskal/ Lidya J. Sembiring
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah meresmikan aplikasi Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk kegiatan usaha hulu migas. Aplikasi ini akan terintegrasi lintas Kementerian dan Lembaga (K/L).

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menekankan pentingnya bekerja bersama dan bersinergi untuk mengoptimalkan kinerja dari aplikasi yang telah dibuat ini.

"Secara substance ada integrasi menyeluruh, kolaborasi dan integrasi tanpa batas. Ujungnya, bagi pengusaha yang hadir, itu kenyamanan. Kenyaman itu bisa diartikan adalah percepatan layanan, keamanan layanan. Kalau semua cepat, tepat, murah dan terjangkau layanannya mudah, ujungnya tidak ada yang bocor sehingga penerimaan negara bisa tumbuh," ujarnya di Aula Mezanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Ia menjelaskan, keunggulan Single Submission Pelayanan Fasilitas Fiskal atas Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Migas adalah mampu mengakselerasi pelayanan publik dengan memberikan kemudahan dalam pemberian fasilitas fiskal bagi para stakeholder yang transparan dan akuntabel.



Dengan aplikasi ini, nantinya waktu layanan yang dari semula 42 hari berhasil dipangkas menjadi 15 hari kerja. Artinya mengurangi waktu yang dibutuhkan lebih dari 50%.

Fasilitas fiskal migas merupakan kebijakan yang diberikan oleh Pemerintah, berupa pengurangan atau pembebasan bea masuk atas barang impor yang terkait dengan eksploitasi dan eksplorasi Migas dengan pelaku usaha yaitu Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).

Lebih lajut, ia menjelaskan, melalui aplikasi ini, terdapat beberapa efisensi yang bisa dilakukan yaitu proses transaksi, paperles, serta pelaporan dan waktu. Dimana sebelumnya, pelaku usaha harus melakukan enam kali proses transaksi ke Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Pembebasan SKEP.

"Namun dengan menggunakan aplikasi integrasi ini proses transaksi dapat diringkas menjadi satu alur layanan (sekali penyampaian) hingga mendapat KMK Pembebasan. Metode lama yang mengharuskan pelaku usaha datang ke masing-masing K/L untuk menyampaikan berkas hardcopy permohonan dapat digantikan fungsinya dengan data digital," kata dia.

Selain itu, kemampuan pada aplikasi integrasi ini telah menyediakan dashboard pelaporan dimana pelaku usaha tidak perlu datang ke K/L untuk menyampaikan laporannya. Di sisi lain ada peningkatan kualitas dan konsistensi data dan memungkinkan integrasi sistem K3S (system to system).

Dalam acara tersebut juga dilakukan Soft Launching Gateway Sistem Delivery Order (DO) Online dalam Sistem INSW. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan menurunkan biaya logistik di pelabuhan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 120 tahun 2017 tentang Pelayanan Pengiriman Pesanan Secara Elektronik (Delivery Order Online) untuk Barang Impor di Pelabuhan.

DO adalah surat bukti penyerahan barang yang dikeluarkan perusahaan angkutan laut atau kuasanya kepada pemilik barang yang merupakan suatu bukti pengiriman barang.
(gus/gus) Next Article Bawa Rombongan Segambreng, Luhut Rayu UEA Investasi ke RI

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular