Pembayaran Pajak Lewat E-commerce Capai Rp 59,7 M

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 October 2019 19:33
Pembayaran pajak lewat e-commerce baru di launching sekitar 1,5 bulan lalu. Kemudahan pajak ini membuat para wajib pajak antusias.
Foto: Desain : Freepik.com
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran pajak lewat e-commerce baru di launching sekitar 1,5 bulan lalu. Kemudahan pajak ini membuat para wajib pajak antusias.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto mengatakan pembayaran pajak lewat e-commerce baru dilaunching 23 Agustus.


Per hari ini 11 Oktober 2019 atau selama 1,5 bulan berjalan pembayaran pajak lewat e-commerce sudah mencapai Rp. 59,7 miliar. Porsi terbesar dari Tokopedia sebesar 90 persen. Ke depan akan dibuka juga kesempatan kepada e-commerce lain turut serta memberikan layanan pajak.

"Tapi ini penting. APBN sudah Rp 2.500 triliun jadi kalau dari sisi policy, pengelolaannya juga harus akurat cepat, kita liat," ungkapnya di Kementerian Keuangan Jumat, (11/10/2019).

Lebih lanjut dirinya mengatakan potensi pembayaran pajak lewat e-commerce sangat besar. "Besar sekali jadi ini kan termasuk transaksi yang banyak UKM gitu, walaupun Rp. 59,7 miliar, UKM yang membayar lewat situ kan excited sekali. Yang jadi partnernya ecommerce. Bisa dibayangkan kesadaran membayar pajaknya tinggi sekali," imbuhnya.

Sebelumnya, Kemenkeu meluncurkan sebuah sistem bersama untuk pembayaran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) via e-commerce dan perbankan. Sistem ini diluncurkan23 Agustus 2019. Namanya, Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3).


(roy/roy) Next Article Kacau! Penerimaan Pajak Hanya 84% Dari Target

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular