
Terkuak! Ini Ternyata Penyebab Banjir Tekstil Impor
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 October 2019 19:31

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemicu maraknya barang impor tekstil mulai terkuak. Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi menyebut bahwa penyebabnya adalah nakalnya sejumlah importir dalam memainkan angka pengenal impor (API) dalam proses pemasukan barang. Hal ini juga sekaligus membantah kecurigaan bahwa penyebabnya adalah Pusat Logistik Berikat (PLB) yang berada di Sunter Jakarta Utara.
"Impor bisa melalui pelabuhan, pelabuhan laut, udara dan pusat logistik berikat, kawasan berikat dan seterusnya. Kalau kita liat komposisinya, yang melalui PLB, TPT ini hanya 4,07% dari keseluruhan impor yang kita catat. Jadi artinya Porsi relatif sangat kecil," katanya di Kemendag, Jumat (11/10).
Heru juga mengklaim mekanisme informasi penerimaan barang impor di PLB melalui verifikasi yang berjenjang. Mulai dari sebelum kedatangan kontainer yang sudah dicek di PLB. Selain itu, PLB juga menggunakan ketentuan inventori sistem dan CCTV serta dilakukan secara real time.
Dirjen Bea Cukai akan membentuk satgas terpadu yang di dalammya terdiri dari beberapa pihak antara lain Kemendag, Kemenkeu khususnya bea cukai dan pajak serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia untuk mencegah banjirnya impor tekstil. Caranya dengan mengecek antara yang diimpor dengan fakta alat produksi bila importir adalah pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Soal penyimpangan proses impor, pada 2018 lalu, Bea Cukai mengklaim telah melakukan 430 penindakan dengan nilai Rp171,34 miliar. Di tahun ini, hingga bulan September sudah ada 406 penindakan dengan nilai Rp 138,11 miliar.
(hoi/hoi) Next Article Pasang Bendera Putih, Pengusaha Tekstil Ajukan Safeguard
"Impor bisa melalui pelabuhan, pelabuhan laut, udara dan pusat logistik berikat, kawasan berikat dan seterusnya. Kalau kita liat komposisinya, yang melalui PLB, TPT ini hanya 4,07% dari keseluruhan impor yang kita catat. Jadi artinya Porsi relatif sangat kecil," katanya di Kemendag, Jumat (11/10).
Dirjen Bea Cukai akan membentuk satgas terpadu yang di dalammya terdiri dari beberapa pihak antara lain Kemendag, Kemenkeu khususnya bea cukai dan pajak serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia untuk mencegah banjirnya impor tekstil. Caranya dengan mengecek antara yang diimpor dengan fakta alat produksi bila importir adalah pemegang Angka Pengenal Importir Produsen (API-P).
Soal penyimpangan proses impor, pada 2018 lalu, Bea Cukai mengklaim telah melakukan 430 penindakan dengan nilai Rp171,34 miliar. Di tahun ini, hingga bulan September sudah ada 406 penindakan dengan nilai Rp 138,11 miliar.
(hoi/hoi) Next Article Pasang Bendera Putih, Pengusaha Tekstil Ajukan Safeguard
Most Popular