
Bikin Banjir Impor Tekstil, Satu Importir Dicabut Izinnya
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 October 2019 19:20

Jakarta, CNBC Indonesia - Banjir barang impor tekstil jadi isu yang hangat belakangan ini hingga memukul industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Bea Cukai Kemenkeu dan Direktorat Jenderal Kemendag menginvestigasi ke lapangan. Hasilnya, terlihat ada beberapa importir yang bermain atau melakukan pelanggaran pemasukan barang impor.
Demi memberikan efek jera, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana mengatakan langkah tegas sudah dilakukannya. "Hari ini sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Karena API-P tersebut memindah tangankan bahan baku yang diimpor," katanya.
Pada dasarnya, aturan Permendag No. 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil menyatakan jika bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh diperdagangkan atau dipindah tangankan.
Dalam Permendag ini ada dua kategori produk TPT yaitu kelompok A yang barangnya sudah diproduksi di dalam negeri dan kelompok B adalah barang yang belum bisa di produksi di dalam negeri.
Aturan ini pun rencananya akan direvisi. Hal ini diputuskan bersama antara Ditjen bea cukai Kemenkeu, Kemenperin serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Saat ini, Lampiran A wajib PI (Persetujuan Impor). Sedangkan B tidak menggunakan PI, melainkan hanya membutuhkan laporan survei.
"Kami akan megubah, lampiran B jadi wajib PI sehingga nggak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," sebut Wisnu.
Satu perusahaan yang dicabut izin importir memang ada masalah. "Alamatnya juga tidak sesuai dan tidak terdapat pabrik dari persetujuan PI. Jadi kita sudah cabut persetujuan API-P impornya dan akan kita cabut angka pengenal importir produsennya. Bahkan akan kita usut terus sampe hal-hal lainnya," jelas Wisnu.
Saat ini dirinya sedang memantau terhadap hampir 21 perusahaan pemegang API-P dan API-U atau angka pengenal importir umum. Untuk meningkatkan pengawasan, akan dibentuk satgas yang terdiri dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Kemenperin, bea cukai Kemenkeu dan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag.
"Akan diketuai oleh ditjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga). Kita akan melakukan pengawasan dan audit terhadap industri. Di semua pelaku usaha dan pelabuhan," jelas Wisnu.
Sementara itu, Ketua API Ade Sudrajat juga mengatakan bahwa Pusat Logistik Berikat (PLB) bukan merupakan faktor utama dari kebocoran barang-barang impor. PLB merupakan fasilitas bagi industri agar memudahkan proses impor dan bahan baku untuk industri. Selama ini, PLB sempat diduga jadi penyebab banjir impor, tapi temuan dari Kemendag dan Bea Cukai, banjir impor karena masalah penyimpangan proses impor oleh perusahaan pemegang angka pengenal impor (API).
"Tidak pernah dalam statement saya bahwa PLB menjadi pusat kebocoran. Impor itu kan bisa dari pelabuhan biasa, pelabuhan udara, dari PLB impor TPT ini hanya 4%. Mana mungkin bisa bocor. merusak pasar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tekstil Diserbu Barang Impor, Pengusaha Kritik Pemerintah
Demi memberikan efek jera, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Wisnu Wardhana mengatakan langkah tegas sudah dilakukannya. "Hari ini sudah mencabut satu izin persetujuan impor dari Angka Pengenal Impor Produsen (API-P). Karena API-P tersebut memindah tangankan bahan baku yang diimpor," katanya.
Pada dasarnya, aturan Permendag No. 64 tahun 2017 tentang ketentuan impor tekstil dan produk tekstil menyatakan jika bahan baku yang diimpor API-P tidak boleh diperdagangkan atau dipindah tangankan.
Aturan ini pun rencananya akan direvisi. Hal ini diputuskan bersama antara Ditjen bea cukai Kemenkeu, Kemenperin serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Saat ini, Lampiran A wajib PI (Persetujuan Impor). Sedangkan B tidak menggunakan PI, melainkan hanya membutuhkan laporan survei.
"Kami akan megubah, lampiran B jadi wajib PI sehingga nggak ada lagi yang bisa masuk tanpa persetujuan impor," sebut Wisnu.
Satu perusahaan yang dicabut izin importir memang ada masalah. "Alamatnya juga tidak sesuai dan tidak terdapat pabrik dari persetujuan PI. Jadi kita sudah cabut persetujuan API-P impornya dan akan kita cabut angka pengenal importir produsennya. Bahkan akan kita usut terus sampe hal-hal lainnya," jelas Wisnu.
Saat ini dirinya sedang memantau terhadap hampir 21 perusahaan pemegang API-P dan API-U atau angka pengenal importir umum. Untuk meningkatkan pengawasan, akan dibentuk satgas yang terdiri dari Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Kemenperin, bea cukai Kemenkeu dan dirjen perdagangan luar negeri Kemendag.
"Akan diketuai oleh ditjen PKTN (Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga). Kita akan melakukan pengawasan dan audit terhadap industri. Di semua pelaku usaha dan pelabuhan," jelas Wisnu.
Sementara itu, Ketua API Ade Sudrajat juga mengatakan bahwa Pusat Logistik Berikat (PLB) bukan merupakan faktor utama dari kebocoran barang-barang impor. PLB merupakan fasilitas bagi industri agar memudahkan proses impor dan bahan baku untuk industri. Selama ini, PLB sempat diduga jadi penyebab banjir impor, tapi temuan dari Kemendag dan Bea Cukai, banjir impor karena masalah penyimpangan proses impor oleh perusahaan pemegang angka pengenal impor (API).
"Tidak pernah dalam statement saya bahwa PLB menjadi pusat kebocoran. Impor itu kan bisa dari pelabuhan biasa, pelabuhan udara, dari PLB impor TPT ini hanya 4%. Mana mungkin bisa bocor. merusak pasar," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Tekstil Diserbu Barang Impor, Pengusaha Kritik Pemerintah
Most Popular