
Tekstil Diserbu Barang Impor, Pengusaha Kritik Pemerintah

Jakarta, CNBC Indonesia - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tengah menghadapi beberapa rintangan. Salah satunya kebijakan tarif pengamanan pengamanan perdagangan dari banjirnya produk impor atau safeguard yang masih lemah.
"Kadin sadar masalah yang dihadapi pelaku industri TPT adalah rendahnya penyerapan pasar dan kebijakan safeguard yang lemah dalam melindungi pelaku industri dalam negeri," kata Wakil Ketua Umum Kadin bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani dalam diskusi Implementasi Industri Tekstil dan Apparel 4.0, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Namun, ia mengakui pemerintah sudah berkomitmen untuk mendukung kalangan pengusaha melalui regulasi super deductible tax dan kemudahan perizinan.
Untuk masalah yang dihadapi industri TPT, Shinta mengatakan Kadin akan mendukung industri TPT dengan memfasilitasi kesamaan agenda di kalangan asosiasi dan pelaku industri dalam negeri. Kemudian menyuarakan agenda penguatan industri TPT dalam negeri kepada pemangku kebijakan dan komunitas internasional.
"Berikutnya, turut mendorong optimalisasi penggunaan bahan baku nasional di kalangan industri. Bagaimana penyediaan bahan baku di dalam negeri," ucapnya.
Dijelaskan Shinta, industri TPT termasuk sektor strategis. TPT bersama 4 sektor industri lainnya yaitu makanan minuman, otomotif, elektronik, dan kimia memberikan kontribusi sebesar 60% untuk PDB, menyumbang 65% terhadap total ekspor, dan menampung 60% dari total tenaga kerja di bidang industri.
Pemerintah memang pernah menerapkan ketentuan safeguard pada produk TPT untuk melindungi dari serbuan produk impor. Belum lama ini Menkeu Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping terhadap produk benang TPT jenis SDY dari China yang diteken Sri Mulyani dan diundangkan pada 6 Agustus 2019 lalu.
(hoi/hoi) Next Article 9 Pabrik Tekstil Tutup, Menperin: Impor Memang Tinggi Sekali