Pak Jokowi, 7 Tambang Batubara Raksasa RI Menanti Kepastianmu

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
09 October 2019 12:30
Usai pelantikan Jokowi, 7 tambang batu bara raksasa RI menanti kepastian perpanjangan nasib usaha mereka
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNBC Indonesia- Usai pelantikan Presiden Joko Widodo tanggal 20 Oktober nanti, ada sejumlah tambang batu bara raksasa yang menanti kepastian dari pemerintah soal perpanjangan kontraknya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono mengatakan soal kepastian hukum untuk nasib izinĀ PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara) tergantung dari pemerintah dan belum ada pembahasan.



Kemungkinan menanti usainya pelantikan Presiden Joko Widodo tanggal 20 Oktober mendatang. "Lihat saja setelah tanggal 20," kata Bambang dijumpai di Kementerian ESDM, Senin kemarin.

Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kini terdapat tujuh PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara ) yang kontraknya akan berakhir dalam 5 tahun mendatang. Yakni, PT Kendilo Coal Indonesia pada pada 2021, KPC pada 2021, PT Multi Harapan Utama pada 2022, Arutmin 2020, PT Adaro Indonesia pada 2022, PT Kideco Jaya Agung pada 2023, serta PT Berau Coal pada 2025.

Sebelumnya, terdapat satu PKP2B yang menjadi tak jelas nasibnya yakni PT Tanito Harum. Perusahaan ini sempat dapat perpanjangan izin dari pemerintah pada Januari lalu, kemudian dicabut sepihak.



Tambang-tambang ini gelisah karena revisi PP 23 Tahun 2010 yang tak kunjung rampung sampai saat ini.

Pak Jokowi, 7 Tambang Batubara Raksasa RI Menanti KepastianmuFoto: Infografis/Nasib 7 Tambang Batu Bara Raksasa/Edward Ricardo


Kemelut yang membelit 7 tambang raksasa batu bara ini bermula dari hadirnya surat Menteri BUMN Rini Soemarno.

Surat Rini hadir di tengah-tengah pembahasan revisi PP yang rancangannya bahkan sudah selesai sejak November 2018. Dalam suratnya ke Menteri Pratikno, Rini menekankan soal pengutamaan peran BUMN dalam mengelola aset tambang negara sesuai UU Minerba. Dari sini, kegaduhan berlanjut sampai sekarang.

Pak Jokowi, 7 Tambang Batubara Raksasa RI Menanti KepastianmuFoto: Istimewa

Lalu, KPK pun mulai melirik kemelut ini. Komisi anti rasuah ini tampaknya gemas dengan surat yang dikeluarkan oleh Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Januari lalu yang memutuskan untuk memperpanjang operasi tambang Tanito Harum, yang memang kebetulan jatuh tempo saat itu.

Informasi yang diterima CNBC Indonesia, KPK menilai pemberian perpanjangan dan perubahan rezim Tanito Harum dari PKP2B ke IUPK tidak wajar di saat PP 23 Tahun 2010 dirumuskan. Dirjen Minerba Bambang Gatot pun diminta keterangannya ke komisi untuk menjelaskan duduk perkara.

Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandi Arif menuturkan ketidakpastian ini tidak bisa dibiarkan berlarut.

Sebab, kekhawatiran bisa timbul jika PKP2B lain mengalami nasib serupa. Ia mencontohkan, apabila Arutmin Indonesia yang habis masa kontrak pada 2020 dan KPC yang habis izin pada 2021 juga terkatung-katung nasibnya maka akan memberikan dampak pada industri batu bara, karena total produksi keduanya mencapai 100 juta ton.

"Saat ini sedang terjadi kekosongan hukum dan tidak bisa diatasi dengan cara UU seperti saat ini. Semua ini jalan keluarnya lewat diskresi Presiden," ujar Irwandi kepada reporter CNBC Indonesia, beberapa waktu lalu.

Hal serupa pun disampaikan oleh Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia. "PKP2B lain itu menyumbang hampir separuh produksi nasional, jadi kalau tidak ada kejelasan, dampaknya cukup besar," tandas Hendra.






(gus) Next Article Nasib Tambang Batu Bara RI, Nyangkut di KPK Berujung PHK

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular