Pembatasan Dicabut, BPH Migas: Kuota Solar Jebol 1,5 Juta KL

Redaksi, CNBC Indonesia
03 October 2019 12:23
BPH migas was-was kuota solar subsidi jebol sampai 1,5 juta KL dengan pencabutan pembatasan
Foto: Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) mencabut surat edarannya untuk pembatasan penyaluran solar bersubsidi.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa memaparkan pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM bersubsidi jenis solar. Untuk itu, BPH mengeluarkan surat edaran yang salah satunya ditujukan kepada Pertamina, untuk sediakan produk substitusi di SPBU mengantisipasi terbatasnya solar.



Namun, surat edaran yang dilayangkan pada Juli tersebut akhirnya terpaksa dicabut pekan lalu. Ini, kata BPH Migas dalam surat edarannya, mempertimbangkan hasil rapat pimpinan Kementerian ESDM pada 27 September 2019.

"Di mana Pertamina tidak sanggup menyalurkan minyak solar CN 48 non subsidi di setiap lembaga penyalur sebagai substitusi," tulis Ifan, sapaan akrab Fanshurullah Asa, dalam siaran tertulisnya.

Ifan menjelaskan kuota solar tahun ini adalah sebanyak 14,5 juta KL sesuai APBN 2019. Jumlah ini lebih kecil dibanding kuota 2018 yang mencapai 15,62 juta KL untuk solar subsidi.

Realisasi kuota solar yang sudah tersalurkan hingga 25 September mencapai 11,67 juta KL atau 80,46% kuota. Ini, kata dia, sudah melebihi penyaluran normal yang semestinya berada di kisaran 73%. Jika pengawasan dan pembatasan tak dilakukan, Ifan menegaskan potensi overkuota sulit dihindari. Hitungan BPH, dengan pola konsumsi saat ini, kuota solar bisa jebol sampai 1,56 juta KL di akhir 2019.




(gus/gus) Next Article Kuota BBM Solar Jebol, Salah Siapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular