Pembatasan Solar Subsidi Dicabut, Ini Penjelasan BPH Migas

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
02 October 2019 19:50
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menerbitkan Surat Edaran yang mencabut aturan pembatasan solar bersubsidi.
Foto: Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa Memberikan Kata Sambutan di HME 2019 (dok: BPH Migas)
Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa menerbitkan Surat Edaran yang mencabut pembatasan solar bersubsidi.

Fansurullah yang akrab dipanggil Ifan mengatakan pencabutan pembatasan kuota solar bersubsidi dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

"Pencabutan surat edaran mempertimbangkan eskalasi dinamika politik yang membutuhkan suasana yang kondusif dan stabilitas di masyarakat," kata Ifan seperti dikutip dari detikcom, Rabu (2/10/2019).


Ifan juga mengatakan PT Pertamina (Persero) tidak sanggup menyediakan solar non subsidi untuk mengakomodasi kebutuhan konsumen.

"Ketidaksanggupan Pertamina terkait penyediaan solar CN 48 non subsidi. Tidak tercapai target pemasangan IT nozzle juga Pertamina harus menyalurkan kuota 14,5 juta KL tepat sasaran," katanya.

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penjualan solar bersubsidi di SPBU kembali normal pasca pencabutan tersebut.

"Ini kan tadinya dari BPH ada pembatasan. Tapi sudah dicabut kan Jumat malam. Jadi kita jual lagi seperti biasa," katanya di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta, Selasa (1/10/2019).




(dob/gus) Next Article Ssst..Pemerintah Batasi Pembelian Solar Subsidi, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular