Kuota Menipis, BPH Migas Larang Kendaraan Ini Pakai Solar!

Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
19 September 2019 06:14
Kuota BBM diperkirakan akan jebol tanpa pengendalian, ini sejumlah instruksi yang diterbitkan oleh BPH Migas
Foto: Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) meresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak 66.757007 di Desa Ujoh Bilang, Long Bagun, Mahakam Ulu, Kalimantan Timur. (CNBC Indonesia/Yuni Astutik)
Jakarta, CNBC Indonesia- Alokasi yang lebih sedikit dibanding tahun lalu dan konsumsi yang masih tinggi membuat kuota bahan bakar minyak subsidi sudah menipis bahkan sebelum tahun berakhir.

Sesuai dengan APBN 2019, untuk BBM subsidi (JBT) ditetapkan sebanyak 15,11 juta KL dengan rincian untuk solar 14,5 juta KL kerosene atau minyak tanah 0,61 juta KL. Jumlah ini turun dibanding 2018, di mana jatah bensin solar subsidi mencapai 15,62 juta.



Begitu juga dengan bensin Premium (JBKP) di mana tahun ini hanya dialokasikan 11 juta KL, turun dibanding 2018 yang 11,8 juta KL.

Data Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat konsumsi solar sampai Juli lalu telah mencapai 62% atau 9,0 juta KL. "Diproyeksikan sampai akhir 2019 bisa 15,31 juta KL sampai 15,94 juta KL. Ada potensi over kuota sampai 1,4 juta KL atau 9,6%," kata Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa.



Untuk itu, mulai Agustus lalu BPH menggencarkan upaya pengendalian konsumsi BBM dengan instruksi sebagai berikut;

1. Kendaraan bermotor untuk industri perkebunan, kehutanan, pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 dilarang beli bensin solar.
2. Pembelian solar untuk angkutan roda 4 maksimal adalah 30 liter/kendaraan/hari. Sementara untuk roda 6 maksimal 60 liter/kendaraan/hari, dan kendaraan pribadi 20 liter/kendaraan/hari.
3. Kendaraan berpelat merah, mobil TNI/Polri, dan sarana transportasi air milik pemerintah dilarang beli solar.
4. Kendaraan tangki BBM, CPO, dump truck, truck trailer, truk gandeng dan mobil molen tak boleh beli solar.
5. Tak melayani pembelian solar dari konsumsen pengguna usaha mikro, perikanan, pertanian, dan transportasi air yang tak disertai surat rekomendasi.
6. Meminta Pertamina mengatur titik SPBU untuk distribusikan solar dengan mempertimbangkan sebaran konsumen, dan pengaturan lokasi ke masing-masing SPBU.
7. Pertamina diwajibkan menyediakan opsi BBM non subsidi untuk antisipasi antrian di SPBU.
8. Pertamina diminta berkoordinasi dengan Pemda, TNI, dan Polri untuk mengawasi penyaluran bensin solar.

Selain itu, BPH juga meminta Pertamina untuk percepat digitalisasi di 5500 SPBU yang tersebar di seluruh Indonesia yang sampai Juni lalu diketahui baru 1.327 SPBU yang terealisasi.

Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa digitalisasi nozzle SPBU ini perlu dilengkapi dengan indentifikasi konsumen seperti nomor kendaraan dan jumlah pembelian. "Namun digitalisasi nozzle SPBU yang dilakukan sampai dengan saat ini belum memiliki kemampuan untuk mengidentifikasi konsumen khususnya nomor kendaraan dan volume pembelian," kata dia.


[Gambas:Video CNBC]


(gus/gus) Next Article Kuota Solar Subsidi Jebol, BPH Migas Pantau 10 Provinsi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular