Perempuan Pulang Malam Ditangkap? Yasonna: Tidak Baca RKUHP!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 October 2019 06:03
Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menjadi salah satu topik pembicaraan di kalangan masyarakat.
Foto: Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana masih menjadi salah satu topik pembicaraan di kalangan masyarakat. Padahal, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 telah memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP dalam rapat paripurna terakhir di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019).

Semua itu tak lepas dari sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai kontroversial. Salah satunya terkait ancaman perempuan ditangkap bila pulang malam. Bahkan ada kabar ancaman hukumannya berupa denda Rp 1 juta.

Berdasarkan RUU KUHP, Rabu (25/9/2019), viral isu itu merujuk kepada Pasal 432 tentang Penggelandangan yang berbunyi:

Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I. (Kategori I ancaman dendanya maksimal Rp 1 juta-red)

Menurut laporan detik.com, hukuman di Pasal 432 RUU KUHP ini jauh lebih ringan daripada di KUHP yang berlaku saat ini, yaitu dipenjara tiga bulan. Hukuman itu juga jauh lebih ringan dibandingkan dengan Perda DKI Jakarta yang ancamannya Rp 20 juta.



Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus anggota DPR RI 2019-2024 Yasonna Laoly menyatakan ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait RUU KUHP, termasuk perihal wanita malam ditangkap.

"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).

Sebagai wakil rakyat di parlemen, Yasonna mengatakan DPR 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.

"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu guru-guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.

"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," lanjut Yasonna.

Perempuan Pulang Malam Ditangkap? Yasonna: Tidak Baca RKUHP!Foto: Mantan Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Senada, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai banyak elemen masyarakat yang keliru dalam menyikapi RUU KUHP.

"Yang beredar kan lebih banyak hoax-nya. Mereka belum baca substansinya," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).

Jokowi, kata Pramono, pun telah menunda pengesahan RUU KUHP dan akan melakukan pembicaraan secara mendalam dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga perguruan tinggi.

"Agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan. Bagaimana pun jangan ada pasal yang multi tafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(miq/miq) Next Article Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Penundaan RKUHP

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular