Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda, DPR Mau Gak?

Redaksi, CNBC Indonesia
20 September 2019 19:45
Permintaan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Foto: Rapat Paripurna DPR RI di Gedung DPR, beberapa waktu lalu (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Permintaan itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Kepala Negara mengaku terus mencermati perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang keberatan dengan sejumlah substansi dalam RUU itu, Jokowi menilai masih ada beberapa materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

Merespons permintaan Presiden, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengaku sudah melakukan komunikasi dengan beberapa pimpinan fraksi. Mereka pun sepakat untuk mengkaji kembali apa yang sudah disampaikan kepala negara.

"Pembahasan atau pengesahan RKUHP yang rencana pengesahan pada hari Selasa (24/9/2019) akan ditunda dulu sambil melihat lagi pasal-pasal yang masih pro dan kontra atau sosialisasi kepada masyarakat tentang pasal-pasal tersebut," ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Perihal pasal-pasal yang kontroversial, Bamsoet mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, politikus Partai Golongan Karya itu memperkirakan pasal-pasal yang berkaitan dengan kebebasan pers hingga penghinaan presiden.

Lebih lanjut, Bamsoet mengatakan, permintaan kepala negara akan dibawa ke Badan Musyawarah DPR RI untuk dibahas pada Senin (23/9/2019). Dalam rapat itu akan dihimpun masukan dari semua pimpinan fraksi.

"Intinya apa yang disampaikan presiden kita menyambut baik secara internal. Saya belum bisa bicara tunda atau batal karena akan saya bawa pada rapat internal DPR nanti," kata Bamsoet.



Pada Rabu (18/9/2019), Komisi III DPR RI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, menyepakati RUU KUHP dibawa ke tingkat II (paripurna). Kesepakatan itu diraih dalam rapat kerja di Gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Namun, kesepakatan itu diprotes berbagai kalangan. Salah satunya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Ketua YLBHI Asfinawati meminta agar RUU KUHP jangan disahkan dulu. Ia pun menyebut argumen RKHUP ini adalah karya anak bangsa bisa dibantah.

"Pertama, Isinya banyak yang masih mengikuti KUHP Belanda. Kedua, isinya lebih kolonial dari KUHP Belanda. Saya sih mikir akan panen uji materiil jika buru-buru disahkan," kata Asfinawati kepada wartawan, Jumat (20/9/2019), seperti dilansir detik.com.

Ia menyoroti sejumlah hal dalam RUU KUHP ini. Menurut Asfinawati, aturan tersebut berpotensi menghambat kebebasan sipil.

"Pertama, menghambat kebebasan sipil: beragama, berkeyakinan, berekspresi, berpendapat. Kedua, penyimpangan dari asas legalitas yang berpotensi memperluas kriminalisasi," ujarnya.

Selain itu, kata Asfinawati, pasal dalam RUU KUHP juga cenderung melemahkan pengaturan tindak pidana khusus seperti korupsi, genosida dan sebagainya. Hal lain yang menjadi catatan adalah soal pengaturan moralitas individu di ruang privat.

"Banyak orang akan masuk penjara. Penjara makin penuh. Orang dapat melaporkan orang lain dengan mudah, karena pasalnya tersedia. Macam-macam," ujar dia.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/gus) Next Article Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, RUU Lain Gimana?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular