
Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Soal Penundaan RKUHP
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 September 2019 15:38

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas meminta pengesahan revisi undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini dibahas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditunda
Tak hanya itu, Jokowi bahkan meminta dengan lantang pengesahan perubahan payung hukum tersebut ditekankan untuk tidak dilakukan dalam masa periode anggota DPR yang akan berakhir pada akhir bulan ini.
"Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya," tegas Jokowi.
Jokowi bahkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk kembali menjaring masukan kepada pihak-pihak yang selama ini tidak setuju atas rencana perubahan UU KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," tegas Jokowi.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait polemik RUU KUHP dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian,
Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.
Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa saya sampaikan, terimakasih.
Ada berapa pasal yang perlu ditinjau ulang?
Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal, jadi ini yang akan kami koordinasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada.
Selain RUU KPK, juga ada RUU Permasyarakatan. Bagaimana sikap bapak?
Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada 4.
(gus) Next Article Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, RUU Lain Gimana?
Tak hanya itu, Jokowi bahkan meminta dengan lantang pengesahan perubahan payung hukum tersebut ditekankan untuk tidak dilakukan dalam masa periode anggota DPR yang akan berakhir pada akhir bulan ini.
Jokowi bahkan telah memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly untuk kembali menjaring masukan kepada pihak-pihak yang selama ini tidak setuju atas rencana perubahan UU KUHP.
"Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," tegas Jokowi.
Berikut penjelasan lengkap Jokowi terkait polemik RUU KUHP dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Bapak ibu dan saudara-saudara sekalian,
Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara seksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan, yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Untuk itu, saya telah memerintahkan Menkumham selaku wakil pemerintah untuk menyampaikan sikap ini kepada DPR RI. Yaitu, agar pengesahan RUU KUHP ditunda. Dan, pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini. Saya berharap DPR juga mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR RI periode berikutnya.
Saya juga memerintahkan Menkumham untuk kembali menjaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat. Sebagai bahan untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada. Demikian yang bisa saya sampaikan, terimakasih.
Ada berapa pasal yang perlu ditinjau ulang?
Tadi saya melihat materi-materi yang ada, substansi yang ada, ada kurang lebih 14 pasal, jadi ini yang akan kami koordinasikan baik dengan DPR maupun dengan kalangan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada.
Selain RUU KPK, juga ada RUU Permasyarakatan. Bagaimana sikap bapak?
Saya saat ini masih fokus kepada RUU KUHP, yang lain menyusul. Karena ini yang dikejar oleh DPR, kurang lebih ada 4.
(gus) Next Article Jokowi Minta DPR Tunda Pengesahan RUU KUHP, RUU Lain Gimana?
Most Popular