
RKUHP: Dukun Santet Dapat Diancam Tiga Tahun Penjara
Redaksi, CNBC Indonesia
18 September 2019 17:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang segera disahkan DPR RI juga bakal mengatur mengenai ketentuan pidana bagi dukun santet. Ancaman pidana mengenai santet yang tertuang dalam Pasal 252 ini dinilai sulit dibuktikan.
CNN Indonesia menuliskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat, yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.
Jika orang itu melakukannya untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 masa hukuman.
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengkritik pasal santet. Ia mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.
"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan," kata Hibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/9/2019).
Ia menuturkan, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan," ujar Hibnu.
(miq/dob) Next Article Moeldoko Sebut Kehadiran KPK Bisa Hambat Investasi
CNN Indonesia menuliskan, dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menyatakan dirinya punya kekuatan gaib, memberitahukan, memberi harapan, menawarkan, atau memberi bantuan jasa ke orang lain hingga menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik dapat dipidana tiga tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Sesuai ketentuan, denda pidana dikategorikan menjadi empat, yakni kategori I dan II, termasuk denda ringan dengan alternatif penjara di bawah satu tahun serta kategori III dan IV denda berat dengan alternatif penjara satu sampai tujuh tahun.
Ahli hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengkritik pasal santet. Ia mengatakan, penerapan pasal santet ini akan sulit dibuktikan. Sesuai prinsip hukum pidana, suatu tindak pidana harus memenuhi unsur pembuktian.
"Pembuktiannya memang agak sulit, walau kalau menurut perumus UU pasal ini hanya berlaku untuk orang yang memang mengaku santet. Tapi yang mengaku ini kan juga harus dibuktikan," kata Hibnu saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (18/9/2019).
Ia menuturkan, perlu kehati-hatian dalam menerapkan pasal santet tersebut. Sebab, bukan tidak mungkin penerapan pasal ini justru menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Santet ini harusnya masuk penipuan aja. Kan malah jelas. Kalau dipakai istilah ini yang ada menimbulkan kekacauan," ujar Hibnu.
(miq/dob) Next Article Moeldoko Sebut Kehadiran KPK Bisa Hambat Investasi
Most Popular