
Moeldoko Sebut Kehadiran KPK Bisa Hambat Investasi
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
23 September 2019 17:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengklaim bahwa kehadiran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menghambat upaya menarik investasi.
Hal tersebut dikemukakan Moeldoko ketika disinggung perihal alasan pemerintah tidak menunda pengesahan revisi Undang-Undang KPK, seperti yang sudah dilakukan pada revisi RUU KUHP.
"Bahwa ada alasan lagi, lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Moeldoko pun membantah stigma yang menyebut bahwa revisi UU KPK membuat lembaga anti rasuah tersebut lemah. Menurutnya, perubahan aturan tersebut sama sekali tidak melemahkan KPK.
"Yang bilang lemah itu belum memahami secara utuh. Lemahnya di mana? Seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang boleh diawasi. Berikutnya SP3, ada case yang dengan adanya SP3 banyak orang jadi korban," katanya.
"RJ Lino empat tahun, kenapa digantung. Pertanyannya kenapa digantung? Siapa orang yang mau digantung seperti itu," jelasnya.
Moeldoko memandang, diperlukan adanya pengawasan kepada KPK untuk meminimalisir hal-hal seperti itu. Pemerintah, pun ingin semua lembaga tidak ingin ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan lebih daripada yang lain.
"Gak ada lah orang yang bisa dikasih kekuatan absolut. Itu bahaya. Dalam demokrasi kekuasaan absolut itu bahaya. Presiden aja dikontrol banyak orang," jelasnya.
"Perlu ada pelurusan. Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Gak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya. Ada yang perlu kita perbaiki. Gak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," tegasnya.
(dob/dob) Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK
Hal tersebut dikemukakan Moeldoko ketika disinggung perihal alasan pemerintah tidak menunda pengesahan revisi Undang-Undang KPK, seperti yang sudah dilakukan pada revisi RUU KUHP.
"Bahwa ada alasan lagi, lembaga KPK bisa menghambat upaya investasi," kata Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
Moeldoko pun membantah stigma yang menyebut bahwa revisi UU KPK membuat lembaga anti rasuah tersebut lemah. Menurutnya, perubahan aturan tersebut sama sekali tidak melemahkan KPK.
"Yang bilang lemah itu belum memahami secara utuh. Lemahnya di mana? Seperti pengawasan itu lembaga apa sih yang boleh diawasi. Berikutnya SP3, ada case yang dengan adanya SP3 banyak orang jadi korban," katanya.
"RJ Lino empat tahun, kenapa digantung. Pertanyannya kenapa digantung? Siapa orang yang mau digantung seperti itu," jelasnya.
Moeldoko memandang, diperlukan adanya pengawasan kepada KPK untuk meminimalisir hal-hal seperti itu. Pemerintah, pun ingin semua lembaga tidak ingin ada satu lembaga yang memiliki kekuasaan lebih daripada yang lain.
"Gak ada lah orang yang bisa dikasih kekuatan absolut. Itu bahaya. Dalam demokrasi kekuasaan absolut itu bahaya. Presiden aja dikontrol banyak orang," jelasnya.
"Perlu ada pelurusan. Jadi jangan melihat KPK itu dewa. Gak ada manusia dewa di sini. Kita perlu pemahaman semuanya. Ada yang perlu kita perbaiki. Gak ada upaya pemerintah untuk melemahkan," tegasnya.
(dob/dob) Next Article Permudah Prosedur Bansos, Jokowi Minta Diawasi KPK
Most Popular