
Pramono Anung Sebut Banyak Hoaks yang Beredar Seputar RKUHP
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
02 October 2019 16:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2014-2019 telah memutuskan untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna terakhir di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (30/9/2019).
Dengan demikian, pengesahan RUU KUHP itu di-carry over atau akan menjadi tanggung jawab DPR RI 2019-2024. Kemarin, sebanyak 575 anggotanya pun telah dilantik dalam rapat paripurna.
Terkait RUU KUHP, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai banyak elemen masyarakat yang keliru dalam menyikapi RUU KUHP.
"Yang beredar kan lebih banyak hoax-nya. Mereka belum baca substansinya," kata Pramono di kantornya, Jakarta, Rabu (2/10/2019).
Jokowi, kata Pramono, pun telah menunda pengesahan RUU KUHP dan akan melakukan pembicaraan secara mendalam dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga perguruan tinggi.
"Agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan. Bagaimana pun jangan ada pasal yang multi tafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengomentari keterpilihan kolega separtainya di PDIP, yaitu Puan Maharani, yang terpilih sebagai ketua DPR RI 2019-2024. Ia menampik kekhawatiran masyarakat bahwa nantinya DPR RI tidak akan kritis kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang notabene diusung PDIP.
"Dalam kehidupan demokrasi, kritik itu akan datang bertubi-tubi. Mau ketua DPR, PDIP, atau apa, enggak ngaruh. Dan sekarang ini masyarakat memiliki kebebasan memberi kritik," kata Pramono.
"Kemarin juga Ketua DPR dari Golkar, sama aja. Toh bagian dari koalisi. Sehingga yang perlu dijaga adalah agar DPR baru sebelum bekerja, boleh dikritisi tapi juga harus diberi kepercayaan melakukan perbaikan diri," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus anggota DPR RI 2019-2024 Yasonna Laoly menyatakan ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait RUU KUHP.
"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan perempuan pulang malam merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai wakil rakyat di parlemen, Yasonna mengatakan DPR 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.
"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu guru-guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.
"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," lanjut Yasonna.
(miq/miq) Next Article RKUHP Batal Disahkan, Dibawa ke Periode DPR Baru!
Dengan demikian, pengesahan RUU KUHP itu di-carry over atau akan menjadi tanggung jawab DPR RI 2019-2024. Kemarin, sebanyak 575 anggotanya pun telah dilantik dalam rapat paripurna.
Terkait RUU KUHP, Sekretaris Kabinet Pramono Anung menilai banyak elemen masyarakat yang keliru dalam menyikapi RUU KUHP.
Jokowi, kata Pramono, pun telah menunda pengesahan RUU KUHP dan akan melakukan pembicaraan secara mendalam dengan tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga perguruan tinggi.
"Agar tidak timbul kecurigaan kembali. Pasal-pasal yang menimbulkan kontroversi lebih baik dikeluarkan. Bagaimana pun jangan ada pasal yang multi tafsir dalam pelaksanaan seperti UU ITE yang bisa multitafsir," jelasnya.
Lebih lanjut, Pramono mengomentari keterpilihan kolega separtainya di PDIP, yaitu Puan Maharani, yang terpilih sebagai ketua DPR RI 2019-2024. Ia menampik kekhawatiran masyarakat bahwa nantinya DPR RI tidak akan kritis kepada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf yang notabene diusung PDIP.
"Dalam kehidupan demokrasi, kritik itu akan datang bertubi-tubi. Mau ketua DPR, PDIP, atau apa, enggak ngaruh. Dan sekarang ini masyarakat memiliki kebebasan memberi kritik," kata Pramono.
"Kemarin juga Ketua DPR dari Golkar, sama aja. Toh bagian dari koalisi. Sehingga yang perlu dijaga adalah agar DPR baru sebelum bekerja, boleh dikritisi tapi juga harus diberi kepercayaan melakukan perbaikan diri," lanjutnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus anggota DPR RI 2019-2024 Yasonna Laoly menyatakan ada banyak kesalahpahaman di masyarakat terkait RUU KUHP.
"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul-betul tidak dibaca," ujarnya di ruang Fraksi PDIP, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan perempuan pulang malam merupakan pelanggaran hukum.
Sebagai wakil rakyat di parlemen, Yasonna mengatakan DPR 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.
"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu guru-guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.
"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," lanjut Yasonna.
(miq/miq) Next Article RKUHP Batal Disahkan, Dibawa ke Periode DPR Baru!
Most Popular