RKUHP Batal Disahkan, Dibawa ke Periode DPR Baru!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
30 September 2019 12:40
DPR sepakat RKUHP dibawa ke periode baru, tak jadi disahkan saat ini
Foto: Aksi penolakan RKUHP. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNBC Indonesia- Sidang Paripurna DPR RI hari ini memutuskan untuk tidak mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di periode ini.

Hal ini diumumkan oleh Ketua DPR RI Bambang Soesatyo. "Seluruh fraksi memahami urgensi pengesahan RUU tersebut karena telah melewati proses yang panjang, namun seluruh fraksi juga memahami situasi sehingga menyetujui RUU tersebut ditunda dan di-carry over pada masa persidangan pertama para periode yang akan datang," ujarnya di gedung DPR, Senin (30/9/2019).

Ia pun meminta persetujuan semua peserta rapat yang langsung diamini dan disetujui.

Menurutnya, usulan penundaan ini sudah dirapatkan antara pimpinan DPR seluruh pimpinan fraksi dan komisi.



Seperti diketahui, penundaan pengesahan RKUHP merupakan salah satu tuntutan para mahasiswa dalam aksi demonstrasinya dalam sepekan terakhir. Rancangan kitab hukum ini dinilai masih berpolemik di beberapa pasalnya.


(gus/gus) Next Article Turis Batal ke Bali Pindah ke Thailand Efek KUHP, Bisa Pulih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular