
Anak Buah Bahlil Klaim UU KUHP Bagus untuk Investasi di RI

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) menciptakan polemik tersendiri beberapa waktu belakangan. Sebab, salah satu pasal dalam draft RUU KUHP dinilai dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan di sektor pariwisata dan perjalanan.
Meski begitu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Kementerian Investasi/Badan Koordinasi penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung mengatakan disahkannya RUU KUHP menjadi UU KUHP tidak akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia.
"Ini menurut kami enggak (berpengaruh), karena ini merupakan kelengkapan instrumen hukum untuk menunjang iklim investasi di Indonesia," ujarnya kepada awak media dalam Forum Kemitraan Investasi: Kemitraan Pelaku Usaha untuk Investasi Inklusif dan Berkelanjutan oleh Kementerian Investasi BKPM, Rabu (7/12/2022).
Malah, pihaknya melihat bahwa pengesahan peraturan tersebut yang baru diterbitkan itu akan memberi kepastian kepada pelaku usaha.
"Jadi pada saat kita melihat persoalan-persoalan yang diindikasikan itu akan memperlemah daya saing investasi ya akan kita lakukan evaluasi, dan juga kita akan melakukan pengawalan dan melihat pondasi dengan kementerian lembaga, termasuk mahkamah agung," jelasnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Dubes AS untuk Indonesia Sung Y. Kim menyoroti pasal-pasal dalam RUU KUHP di mana dia menyayangkan salah satu pasal di dalamnya yang dapat mengganggu iklim investasi dan juga mengganggu pendapatan di sektor pariwisata dan perjalanan.
Menurutnya, jika undang-undang tersebut tidak jelas, maka para investor enggan untuk berinvestasi lantaran tidak yakin bagaimana undang-undang yang berbeda bisa mempengaruhi operasi bisnis mereka.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Hubungan Seks Tanpa Nikah Bisa Dipenjara 1 Tahun