Wanita Pulang Malam Ditangkap? Yasonna: Belum Baca RKUHP!

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
01 October 2019 16:23
Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan ada banyak yang salah paham mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Foto: Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia- Mantan Menteri Hukum dan HAM sekaligus anggota DPR 2019-2024 Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan ada banyak yang salah paham mengenai Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"...Ada dua pasal seharusnya diburu KUHP masih ada, termasuk wah ada yang tidak diteliti. Yang menuduh perempuan malam ditangkap itu betul betul tidak dibaca," ujarnya Selasa (1/10/2019).


Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, memang tidak ada pasal yang secara eksplisit menyebutkan perempuan pulang malam merupakan pelanggaran hukum.

Sebagai anggota DPR, Yasonna mengatakan DPR periode 2019-2024 akan melanjutkan pembahasan beberapa RUU yang substansial termasuk RKUHP.


"Masa sih bangsa Indonesia tidak bisa menghasilkan KUHP baru, yang melakukan itu Guru Guru besar kita. Bahwa ada satu dua pasal yang tidak diterima kita diskusikan saja," ujarnya.

"Tidak mungkin kita memuaskan semua pasal untuk semua orang. Saya katakan selama ini (saat pembahasan) kok tidak beri perhatian. Kenapa saat mau selesai baru ribut," tambahnya.


(dob/dob) Next Article Perempuan Pulang Malam Ditangkap? Yasonna: Tidak Baca RKUHP!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular