
Ramai Pelajar STM Demo, Ini Surat Edaran Khusus Mendikbud
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
30 September 2019 11:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta kepala daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait menjaga keamanan siswa di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
Perintah tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/9/2019).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 9/2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan tertanggal 27 September 2019.
"Saya ingin mengingatkan peserta didik kita, siswa harus kita lindungi dari berbagai macam tindak kekerasan atau berada di dalam lingkungan di mana ada kemungkinan mengancam jiwa yang bersangkutan," kata Muhadjir.
Pemerintah pusat meminta kepala daerah dan sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan langkah pencegahan dan penanganan dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pertama, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua. Karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusan sendiri," jelasnya.
Kepala sekolah dan guru juga diharapkan membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik.
Selain itu, pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan peserta didik diharapkan tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Muhajdir pun meminta kepala daerah beserta jajarannya untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
"Pendidikan tidak main sanksi. Kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tegas Muhadjir.
(dru) Next Article Ada yang Manfaatin Pelajar, Mendikbud: Itu Urusan Aparat!
Perintah tersebut ditujukan kepada gubernur, bupati/wali kota kepala dinas pendidikan kabupaten/kota yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti dikutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (30/9/2019).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 9/2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa Berpotensi Kekerasan tertanggal 27 September 2019.
![]() |
Pemerintah pusat meminta kepala daerah dan sejumlah pemangku kepentingan terkait melakukan langkah pencegahan dan penanganan dalam mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
Pertama, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah, dan guru memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.
"Siswa itu masih tanggung jawab guru dan orang tua. Karena menurut undang-undang statusnya masih sebagai warga negara yang dilindungi. Belum dewasa, belum bisa mengambil keputusan sendiri," jelasnya.
Kepala sekolah dan guru juga diharapkan membangun komunikasi harmonis dengan peserta didik dan melaksanakan kegiatan pembelajaran yang dapat menyalurkan pemikiran kritis, bakat, dan kreativitas peserta didik.
Selain itu, pengurus organisasi siswa intra sekolah (OSIS) dan peserta didik diharapkan tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi terhadap informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan menyesatkan.
Muhajdir pun meminta kepala daerah beserta jajarannya untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada peserta didik yang terdampak dalam aksi unjuk rasa.
"Pendidikan tidak main sanksi. Kalau pemberian sanksi namanya bukan pendidikan," tegas Muhadjir.
(dru) Next Article Ada yang Manfaatin Pelajar, Mendikbud: Itu Urusan Aparat!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular