
Tak Ribet, Kini Dana BOS Langsung Dikirim ke Rekening Sekolah
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
04 March 2020 12:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menyederhanakan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penyederhanaan dilakukan agar dana BOS diterima lebih cepat.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat membuka rapat tentang percepatan penyaluran dana BOS yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Muhadjir mengatakan, penyaluran dana BOS saat ini akan dilakukan menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap. Bahkan, saat ini penyaluran dana telah langsung dilakukan ke rekening sekolah.
"Penyalurannya tidak lagi melalui rekening kas umum daerah, tapi melalui rekening kas umum negara langsung ke sekolah, ini terutama yang melalui Kemendikbud," ujarnya di Kemenko PMK, Rabu (4/3/2020).
Sedangkan, untuk Kementerian Agama penyalurannya menjadi dua tahap. Dimana, penyaluran langsung dilakukan ke Madrasah.
Kemudian, Kemendikbud hanya boleh melakukan penyaluran dana sebesar 50% untuk pembayaran guru honorer, kepada yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30%, karena mayoritas adalah madrasah swasta.
"Perlu dijaga agar perbedaan policy tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud. Saya minta ada satu pembahasan dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat sementara di Kemendikbud sesuai dengan UU no 23 tahun 2014," jelasnya.
(dru) Next Article Saat Menteri Nadiem Salah Jawab Pertanyaan 1 + 1 x 0
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy saat membuka rapat tentang percepatan penyaluran dana BOS yang dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
Muhadjir mengatakan, penyaluran dana BOS saat ini akan dilakukan menjadi tiga tahap yang sebelumnya empat tahap. Bahkan, saat ini penyaluran dana telah langsung dilakukan ke rekening sekolah.
Sedangkan, untuk Kementerian Agama penyalurannya menjadi dua tahap. Dimana, penyaluran langsung dilakukan ke Madrasah.
Kemudian, Kemendikbud hanya boleh melakukan penyaluran dana sebesar 50% untuk pembayaran guru honorer, kepada yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Sementara Kemenag mengizinkan maksimum 30%, karena mayoritas adalah madrasah swasta.
"Perlu dijaga agar perbedaan policy tidak menimbulkan perbedaan di lapangan antara Kemenag dan Kemendikbud. Saya minta ada satu pembahasan dalam memahami masalah BOS walau secara struktural beda karena di Kemenag semua madrasah masih di tangan pusat sementara di Kemendikbud sesuai dengan UU no 23 tahun 2014," jelasnya.
(dru) Next Article Saat Menteri Nadiem Salah Jawab Pertanyaan 1 + 1 x 0
Most Popular