
Simak! Alasan Anies Hapus Denda Pajak STNK Hingga PBB
Redaksi, CNBC Indonesia
29 September 2019 15:59

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sederet keringanan pajak bagi masyarakat yang masih menunggak. Selain bea balik nama kendaraan, keringanan juga diberikan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.
Seperti apa alasan di balik kebijakan-kebijakan tersebut? Simak penjelasan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui channel box berikut atau channel Transvision 805.
(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Seperti apa alasan di balik kebijakan-kebijakan tersebut? Simak penjelasan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui channel box berikut atau channel Transvision 805.
(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular