Simak! Alasan Anies Hapus Denda Pajak STNK Hingga PBB

Redaksi, CNBC Indonesia
29 September 2019 15:59
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sederet keringanan pajak bagi masyarakat yang masih menunggak.
Foto: Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin (Dok CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sederet keringanan pajak bagi masyarakat yang masih menunggak. Selain bea balik nama kendaraan, keringanan juga diberikan untuk pajak bumi dan bangunan (PBB) P2 yang tertunggak.

Seperti apa alasan di balik kebijakan-kebijakan tersebut? Simak penjelasan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin melalui channel box berikut atau channel Transvision 805.

[Gambas:Video CNBC]




(miq/miq) Next Article Serapan APBD DKI Rendah, Ini Alasan Anies Kali Ini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular