
Cegah Jastip Ilegal, Bea Cukai Amankan Rp 28 Miliar
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
27 September 2019 17:07

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat sejak Januari hingga September 2019, telah mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 28,05 miliar dari program anti splitting barang impor. Jumlah ini didapatkan dari sebanyak 140.863 dokumen (Consignment Notes/CN).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, splitting adalah tindakan impor barang melalui e-commerce menggunakan banyak ID oleh satu orang. Hal ini untuk memanfaatkan de minimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman agar di bawah de minimis value.
"Bea Cukai kerja sama dengan asosiasi dan masyarakat di 2019 berhasil menggalakkan usaha transaksi e-commerce dengan split sebanyak 140.863 CN/dokumen. Nilai yang berhasil kita selamatkan Rp 28,05 miliar. Ini nilai yang harusnya hilang," ujar Heru di Kantor DJBC, Jumat (27/9/2019).
Heru menambahkan bahwa keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting barang jasa titipan (jastip) diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.
"Bea Cukai mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan analisis. Setelah itu kami cocokkan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," jelas Heru.
Selain itu, modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan untuk mengakali batas nilai pembebasan bea masuk. Diketahui batas pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Data DJBC, sejak menerapkan program anti splitting melalui PMK 112 tahun 2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun tersebut. Nilai dari penertiba di 2018 mencapai Rp 4 miliar.
Kemudian di 2019 sampai dengan bulan September 2019 mengalami kenaikan secara signifikan sebanyak 140.863 CN. Adapun nilai penerimaan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 28,05 miliar.
(hoi/hoi) Next Article Bea Cukai Amankan Penerimaan Rp 4 M dari Penertiban Jastip
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, splitting adalah tindakan impor barang melalui e-commerce menggunakan banyak ID oleh satu orang. Hal ini untuk memanfaatkan de minimis value barang kiriman dengan cara memecah barang kiriman menjadi beberapa pengiriman agar di bawah de minimis value.
"Bea Cukai kerja sama dengan asosiasi dan masyarakat di 2019 berhasil menggalakkan usaha transaksi e-commerce dengan split sebanyak 140.863 CN/dokumen. Nilai yang berhasil kita selamatkan Rp 28,05 miliar. Ini nilai yang harusnya hilang," ujar Heru di Kantor DJBC, Jumat (27/9/2019).
Heru menambahkan bahwa keberhasilan petugas dalam mengendus modus splitting barang jasa titipan (jastip) diawali dari informasi masyarakat dan kemudian petugas melakukan analisis diikuti dengan penindakan terhadap penumpang yang telah dicurigai.
"Bea Cukai mendapatkan informasi masyarakat dan kemudian melakukan analisis. Setelah itu kami cocokkan informasi dengan daftar penumpang. Dalam hal ditemukan kecocokan petugas akan mengatensi penumpang dan melakukan penindakan terhadap penumpang tersebut," jelas Heru.
Selain itu, modus splitting masih menjadi metode yang kerap digunakan para penyedia jasa titipan untuk mengakali batas nilai pembebasan bea masuk. Diketahui batas pembebasan sebesar US$ 500 per penumpang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 203 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Data DJBC, sejak menerapkan program anti splitting melalui PMK 112 tahun 2018 di Oktober 2018, terdapat 72.592 consignment notes (CN) yang berhasil dijaring di tahun tersebut. Nilai dari penertiba di 2018 mencapai Rp 4 miliar.
Kemudian di 2019 sampai dengan bulan September 2019 mengalami kenaikan secara signifikan sebanyak 140.863 CN. Adapun nilai penerimaan yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 28,05 miliar.
(hoi/hoi) Next Article Bea Cukai Amankan Penerimaan Rp 4 M dari Penertiban Jastip
Most Popular