
Video
Dirjen Bea Cukai Kuak Modus Jastip Ilegal
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
10 October 2019 13:43
Jakarta, CNBC Indonesia- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menguak 422 kasus jasa titip (jastip) ilegal barang impor melalui media sosial yang disinyalir dapat merugikan negara hingga Rp 4 miliar.Dirjen Bea & Cukai, Heru Pambudi menyebut praktik ilegal ini dilakukan pelaku dengan membawa barang yang akan di jual dari luar negeri masuk ke Indonesia melalui fasilitas barang penumpang.
Seperti apa modus jastip illegal ini ? Selengkapnya saksikan dialog Muhammad Gibran dengan Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi dalam Profit, CNBC Indonesia (Kamis, 10/10/2019).
-
1.
-
2.
-
3.