Video

Dirjen Bea & Cukai Kuak Praktik Ilegal Jastip

CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
30 September 2019 16:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Masuknya barang dagangan impor dengan modus barang pribadi melalui metode "Jasa Titipan" (Jastip) via media sosial terkuak oleh Dirjen Bea dan Cukai. Setidaknya Dirjen Bea dan Cukai telah menertibkan 422 kasus jastip via media sosial dan mengamankan hak negara sebesar Rp 4 Miliar.

Simak informasi selengkapnya dalam program Profit di CNBC Indonesia (Senin, 30/09/2019).



Tags

Related Videos
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...