
Bea Cukai Amankan Penerimaan Rp 4 M dari Penertiban Jastip
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
27 September 2019 17:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penertiban terhadap 422 kasus pelanggaran yang telah dilakukan oleh pelaku jasa titip barang (Jastip). Jumlah tersebut tercatat sejak awal tahun hingga 25 September 2019 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku jastip ini karena tidak melakukan administrasi seperti membayar bea masuk, PPN, PPh, ketentuan impor serta PPNBM.
Heru menjelaskan, untuk total keseluruhan penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut belum diketahui. Tapi dari jumlah itu sudah ada beberapa yang membayar dan menyelamatkan penerimaan hingga Rp 4 miliar.
"Memang tidak terlalu banyak, dari yang 422 itu ada beberapa yang sudah bayar nilainya Rp 4 miliar," ujar Heru di Kantornya, Jumat (27/9/2019).
Menurutnya, dari 422 kasus tersebut, jastip barang berasal dari negara Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. Sedangkan, jenis barangnya sekitar 75% didominasi oleh pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.
"Barang berasal dari beberapa negara, terutama yang sentra fashion dan elektronik. Variasi barang seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu dan hp keluaran baru yang disini (Indonesia) belum ada," kata dia.
Heru menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan keadilan bagi pengusaha atau pedagang domestik yang taat membayar pajak serta menaati ketentuan pengiriman barang. Tak hanya itu, jika dibiarkan maka ini bisa mematikan bisnis para pengusaha domestik karena kalah bersaing.
"Ritel jadi enggak bisa jual barangnya. Karena dengan barang yang sama jastip bisa jual lebih murah. Ini karena mereka tidak perlu buka toko, bayar bea masuk, biaya impor dan lainnya. Kalau kita enggak lindungi maka ritel domestik ini, maka bisa tutup," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan pajak para jastip, pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana para pelaku jastip yang terciduk harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Kami suruh jastip ini cantumkan NPWP dan kerjasama dengan Pajak. Kalau beneran barang itu punya dia, maka enggak akan di jual, kalau di jual artinya dia transaksi dagang, maka ia harus bayar pajak," tegasnya.
(dru) Next Article Cegah Jastip Ilegal, Bea Cukai Amankan Rp 28 Miliar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, pelanggaran yang dilakukan para pelaku jastip ini karena tidak melakukan administrasi seperti membayar bea masuk, PPN, PPh, ketentuan impor serta PPNBM.
Heru menjelaskan, untuk total keseluruhan penerimaan negara yang diselamatkan dari penindakan tersebut belum diketahui. Tapi dari jumlah itu sudah ada beberapa yang membayar dan menyelamatkan penerimaan hingga Rp 4 miliar.
Menurutnya, dari 422 kasus tersebut, jastip barang berasal dari negara Bangkok, Singapura, Hongkong, Guangzhou, Abu Dhabi, dan Australia. Sedangkan, jenis barangnya sekitar 75% didominasi oleh pakaian, kosmetik, tas, sepatu, dan barang-barang yang bernilai tinggi lainnya.
"Barang berasal dari beberapa negara, terutama yang sentra fashion dan elektronik. Variasi barang seperti pakaian, kosmetik, tas, sepatu dan hp keluaran baru yang disini (Indonesia) belum ada," kata dia.
Heru menjelaskan, langkah ini dilakukan oleh pihaknya untuk memberikan keadilan bagi pengusaha atau pedagang domestik yang taat membayar pajak serta menaati ketentuan pengiriman barang. Tak hanya itu, jika dibiarkan maka ini bisa mematikan bisnis para pengusaha domestik karena kalah bersaing.
"Ritel jadi enggak bisa jual barangnya. Karena dengan barang yang sama jastip bisa jual lebih murah. Ini karena mereka tidak perlu buka toko, bayar bea masuk, biaya impor dan lainnya. Kalau kita enggak lindungi maka ritel domestik ini, maka bisa tutup," jelasnya.
Selain itu, terkait dengan pajak para jastip, pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dimana para pelaku jastip yang terciduk harus mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk ditelusuri lebih lanjut.
"Kami suruh jastip ini cantumkan NPWP dan kerjasama dengan Pajak. Kalau beneran barang itu punya dia, maka enggak akan di jual, kalau di jual artinya dia transaksi dagang, maka ia harus bayar pajak," tegasnya.
(dru) Next Article Cegah Jastip Ilegal, Bea Cukai Amankan Rp 28 Miliar
Most Popular