
KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 September 2019 07:52

10. Pemangkasan kewenangan Penyadapan
Penyadapan tidak lagi dapat dilakukan di tahap penuntutan. Penyadapan jadi lebih sulit karena ada lapis birokrasi.
11. OTT menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumitnya pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
12. Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi.
13. Ada risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas di UU KPK.
14. Ada risiko Penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.
15. Berkurangnya kewenangan Penuntutan.
16. Dalam pelaksanaan penuntutan, KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait.
Tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.
BERLANJUT KE HAL 4 >>>>
(sef/sef)
Pages
Most Popular