
KPK Melawan! Beberkan 26 Poin Soal Pelemahan KPK
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
26 September 2019 07:52

3. Dewan Pengawas lebih berkuasa daripada Pimpinan KPK, namun syarat menjadi Pimpinan KPK lebih berat dibanding Dewan Pengawas, misal: berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.
4. Kewenangan Dewan Pengawas masuk pada teknis penanganan perkara, yaitu: memberikan atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Bagaimana jika Dewan Pengawas tidak mengizinkan? Siapa yang mengawasi Dewan Pengawas?
5. Standar larangan Etik, dan anti konflik Kepentingan untuk Dewan Pengawas lebih Rendah dibanding Pimpinan dan Pegawai KPK.
6. Dewan Pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
7. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
8. Salah satu Pimpinan KPK setelah UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur (kurang dari 50 tahun).
9. Pemangkasan kewenangan Penyelidikan
Dalam hal ini penyelidik tidak lagi dapat mengajukan pelarangan terhadap seseorang ke Luar Negeri. Tentunya hal ini beresiko untuk kejahatan korupsi lintas negara dan akan membuat para pelaku lebih mudah kabur ke luar negeri saat Penyelidikan berjalan.
BERLANJUT KE HAL 3 >>>
(sef/sef)
BERLANJUT KE HAL 3 >>>
Pages
Most Popular