
Dirutnya Jadi Tersangka KPK, Apa Kata BUMN Perindo?
Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
25 September 2019 15:45

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda, menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara dua direksi lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT hanya diperiksa sebagai saksi. Direksi ini adalah Direktur Keuangan, Arief Goentoro dan Direktur Operasional, Farida Mokodompit.
Manajemen Perindo mengatakan siap menjamin proses penegakan hukum di KPK.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," kata Boyke Andreas, Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, dikutip Rabu (25/9/2019).
Boyke mengatakan, pihaknya akan kooperatif memberikan informasi kebenaran kepada penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perum Perindo.
Sebelumnya pada Senin malam, KPK memberi ketarangan ada 9 orang yang tertangkap dalam OTT. Tiga dari 9 orang itu adalah direksi BUMN, yaitu Perum Perindo.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.
(wed/dob) Next Article Farida Mokodompit Gantikan Dirut Perindo yang Terciduk KPK
Sementara dua direksi lainnya yang ikut ditangkap dalam OTT hanya diperiksa sebagai saksi. Direksi ini adalah Direktur Keuangan, Arief Goentoro dan Direktur Operasional, Farida Mokodompit.
Manajemen Perindo mengatakan siap menjamin proses penegakan hukum di KPK.
"Manajemen menjamin proses penegakan hukum tidak mengganggu operasional perusahaan, dan kami berkomitmen tetap melayani publik dengan baik," kata Boyke Andreas, Sekretaris Perusahaan Perum Perindo, dikutip Rabu (25/9/2019).
Boyke mengatakan, pihaknya akan kooperatif memberikan informasi kebenaran kepada penegak hukum dan menghormati proses hukum sebagai bentuk dari pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) yang diterapkan Perum Perindo.
Sebelumnya pada Senin malam, KPK memberi ketarangan ada 9 orang yang tertangkap dalam OTT. Tiga dari 9 orang itu adalah direksi BUMN, yaitu Perum Perindo.
"Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$ 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta," kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif.
"Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem," imbuhnya.
(wed/dob) Next Article Farida Mokodompit Gantikan Dirut Perindo yang Terciduk KPK
Most Popular