Tok! Jokowi Resmi Sulap Perum Perikanan & Perum Survai Udara

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 July 2021 15:14
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)
Foto: Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM Darurat, Istana Merdeka, 25 Juli 2021. (Tangkapan Layar Youtube Sekretariat Presiden)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengubah status perusahaan Perikanan Indonesia alias Perindo dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Perubahan ini tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Adapun beleid aturan diteken pada 13 Juli lalu, dan berlaku 14 Juli lalu.

Dalam beleid tersebut, tertulis bahwa ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan usaha perusahaan di bisnis perikanan dan pengusahaan di pelabuhan perikanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Persero berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

Perubahan bentuk badan hukum mengakibatkan seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perum Perindo menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Persero. Selain itu, seluruh hubungan kerja antar karyawan dengan Perum Perindo menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Persero.

Sementara untuk urusan modal, rencananya modal Perindo sebagai Persero akan ditempatkan dan disetor pada saat pendirian Persero. Modal akan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang selama ini tercatat sebagai modal Perum Perindo.

Selain Perikanan Indonesia, Jokowi juga mengubah status perusahaan Survai Udara alias Penas dari Perum menjadi Persero.

Keputusan tersebut dituangkan dalam PP Nomor 72 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas PP Nomor 48 Tahun 1991 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Survai Udara Menjadi Perusahaan Perseoran.

Perubahan perlu dilakukan untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam pembangunan perekonomian nasional khususnya di bidang pariwisata.

Terbitnya aturan ini sekaligus mengubah nama Survai Udara menjadi PT Aviasi Pariwisata Indonesia.

"Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding di bidang pariwisata dan pendukung, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultasi manajemen pada sektor transportasi, pariwisata, retail, dan sektor lain yang terkait dengan kegiatan usaha, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik," tulis pasal 2 ayat 1 PP tersebut.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi BUMN Perindo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular