Asyik! THR PNS & Gaji ke-13 Sudah Pasti Dapat di 2020

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
24 September 2019 18:29
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan dana khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 di 2020.
Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mengalokasikan dana khusus untuk Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 di 2020.

Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI baru saja mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 yang diajukan pemerintah.


"Kebutuhan rutin sudah disiapkan di pagu masing-masing Kementerian/Lembaga. Untuk THR dan Gaji ke-13," kata Askolani yang merupakan Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu di Gedung DJP, Selasa (24/9/2019).

Belanja pegawai pada 2020 dianggarkan sebesar Rp 416,14 triliun.

Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 261,16 triliun dan belanja Bendahara Umum Negara (BUN) sebesar Rp 154,98 triliun.

Dibandingkan periode-periode sebelumnya, jumlah anggaran belanja pegawai yang dialokasikan pemerintah menunjukkan pertumbuhan.

"Kalau dilihat ada pertumbuhan 2,5% tapi memang nominal tak jauh berbeda," tutur Askolani.


[Gambas:Video CNBC]




(dru/dru) Next Article Postur Terbaru APBN 2020, Pembiayaan Bengkak Rp 1.000 T Lebih

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular