
Gegara RKUHP, Australia Terbitkan Travel Advice
Redaksi CNBC Indonesia, CNBC Indonesia
23 September 2019 18:17

Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak cuma jadi polemik buat urusan kasus pidana dan ancaman kebebasan berekspresi, tapi tanpa disadari juga mengancam industri pariwisata Indonesia. Terutama yang ada di Pulau Dewata.
Ini seperti diungkap oleh Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).
Cok Ace yang juga Wakil Gubernur Bali itu mengatakan ada sejumlah pasal yang dinilai bisa mengganggu industri pariwisata di Bali, apalagi sebelumnya sudah ada travel advice dari beberapa negara. Di antaranya Australia.
"Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detikcom, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, insan pariwisata Bali bakal mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali. Sejumlah pasal yang diusulkan untuk ditinjau kembali di antaranya bab pasal bagian perzinaan, yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat.
Dikutip dari Sydney Morning Herald, pemerintah Australia pada Jumat lalu menerbitkan travel advice untuk ingatkan Australia soal tentang risiko adanya kebijakan baru dengan disusunnya RKUHP. Kemungkinan, kedutaan besar lain akan ikut menerbitkan imbauan serupa.
(gus/gus) Next Article Turis Batal ke Bali Pindah ke Thailand Efek KUHP, Bisa Pulih?
Ini seperti diungkap oleh Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace).
"Kami dari insan pariwisata sangat concern menjaga pariwisata Bali untuk itu akan mengajukan usulan revisi tertulis kepada parlemen (DPR RI) atas beberapa pasal yang dinilai dapat berdampak negatif kepada pariwisata Bali khususnya," ujar Cok Ace dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Detikcom, Senin (23/9/2019).
Menurutnya, insan pariwisata Bali bakal mengajukan penolakan secara tertulis terhadap sejumlah pasal yang dinilai mengganggu kepariwisataan Bali. Sejumlah pasal yang diusulkan untuk ditinjau kembali di antaranya bab pasal bagian perzinaan, yaitu pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya disebut akan sangat menyentuh ranah pribadi masyarakat.
Dikutip dari Sydney Morning Herald, pemerintah Australia pada Jumat lalu menerbitkan travel advice untuk ingatkan Australia soal tentang risiko adanya kebijakan baru dengan disusunnya RKUHP. Kemungkinan, kedutaan besar lain akan ikut menerbitkan imbauan serupa.
(gus/gus) Next Article Turis Batal ke Bali Pindah ke Thailand Efek KUHP, Bisa Pulih?
Most Popular